Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Duplik: Tidak Ada Alat Bukti Kuat, Advokat Minta Ririn Dibebaskan

Juli 01, 2026 | Juli 01, 2026 WIB Last Updated 2026-07-01T12:54:01Z

Indramayu - Sidang perkara dugaan pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, memasuki babak akhir. Dalam agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (1/7/2026), tim penasihat hukum terdakwa Ririn Rifanto meminta majelis hakim membebaskan kliennya karena menilai penuntut umum belum mampu menghadirkan alat bukti yang kuat untuk membuktikan dakwaan secara sah dan meyakinkan.

Permintaan tersebut disampaikan melalui dokumen duplik yang ditandatangani advokat Jerry Nurcahya, S.H., M.H.. Menurutnya, replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menjawab substansi pembelaan yang telah disampaikan dalam pledoi, melainkan hanya mengulang kembali dakwaan dan tuntutan.

Kuasa hukum berpendapat bahwa selama persidangan, JPU belum dapat membuktikan seluruh unsur dakwaan dengan alat bukti yang memenuhi standar pembuktian sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Karena itu, tuntutan pidana terhadap Ririn dinilai tidak memiliki dasar pembuktian yang cukup kuat.

"Apabila penuntut umum tidak mampu membuktikan dakwaannya secara sah dan meyakinkan, maka berdasarkan hukum terdakwa harus dibebaskan. Proses pidana tidak boleh didasarkan pada dugaan ataupun asumsi semata," demikian inti argumentasi yang disampaikan tim penasihat hukum dalam dupliknya.

Penasihat hukum juga menegaskan bahwa beban pembuktian sepenuhnya berada di tangan JPU. Mereka mengingatkan, hukum pidana menganut prinsip bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila masih terdapat keraguan yang beralasan terhadap pembuktian perkara. Dalam kondisi demikian, asas in dubio pro reo mengharuskan keraguan tersebut berpihak kepada terdakwa.

Melalui duplik tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mengesampingkan tuntutan JPU dan menjatuhkan putusan yang membebaskan Ririn Rifanto dari seluruh dakwaan, atau setidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum apabila unsur pidana tidak terbukti.

Perdebatan sengit antara JPU dan tim penasihat hukum kini memasuki tahap penentuan. Seluruh argumentasi yang berkembang selama persidangan akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Perkara yang menyita perhatian publik Indramayu ini kini bergantung pada penilaian majelis hakim, apakah pembuktian yang diajukan JPU telah memenuhi standar pembuktian menurut hukum, atau justru sejalan dengan dalil pembelaan yang menyatakan tidak terdapat alat bukti yang cukup kuat untuk menyatakan terdakwa bersalah.Jika isi duplik memang secara eksplisit memuat amar permohonan pembebasan beserta alasan-alasan hukumnya, saya juga dapat menyusun versi yang lebih tajam dengan mengutip poin-poin tersebut secara spesifik.


( NURYASIN )
×
Berita Terbaru Update