BEKASI - Seorang warga berinisial SMN yang hendak mengurus mutasi kendaraan bermotor dengan Nopol B 4863 KBA ke luar daerah mengaku kecewa dengan pelayanan di Samsat Kota Bekasi. Pasalnya, saat menyerahkan berkas persyaratan di loket khusus mutasi, petugas berinisial Aiptu EL disebut meminta biaya tambahan sebesar Rp 150.000 di luar ketentuan resmi.
Sebagai warga yang taat aturan dan telah melunasi kewajiban pajak kendaraan sesuai domisili yang tercantum di STNK, pemohon merasa keberatan. Menurutnya, besaran pungutan resmi sudah jelas diatur dan tertera dalam peraturan, sehingga permintaan uang tambahan tersebut dinilai sebagai praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat.
Kasus ini kembali menyoroti masalah pelayanan publik yang masih menjadi keluhan warga. Padahal, masyarakat berhak mendapatkan layanan yang transparan, cepat, dan sesuai standar tanpa ada pungutan di luar ketentuan.
Merespons laporan tersebut, Kapolda Metro Jaya melalui Kabid Paminal telah memerintahkan agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Samsat Kota Bekasi. Langkah ini diambil untuk menelusuri kebenaran dugaan pelanggaran, menindak tegas pihak yang terlibat, serta memastikan kejadian serupa tidak terulang.
Pihak kepolisian berharap ke depannya seluruh layanan di Samsat dapat berjalan bersih dan profesional, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan publik semakin meningkat. Masyarakat juga diimbau untuk berani melaporkan setiap praktik pungutan liar yang mereka temui saat mengurus administrasi kendaraan.
( Anto )