INDRAMAYU - Sidang lanjutan kasus yang melibatkan terdakwa Ririn kembali mengalami penundaan. Toni RM selaku kuasa hukum menyatakan komitmennya untuk tetap mengikuti proses hukum yang diputuskan oleh Majelis Hakim, demi mengungkap kebenaran yang terang benderang. Kamis, 11/6/2026.
Kekecewaan sempat mewarnai persidangan karena ketidakhadiran saksi ahli digital forensik yang diharapkan mampu membuka tabir fakta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa proses pemeriksaan digital forensik baru berada di tahap awal dan belum dapat dipastikan kapan akan selesai.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim menegaskan bahwa agenda persidangan berikutnya akan beralih ke pembahasan bahan baru, yaitu Berita Acara Hasil Tes DNA.
Dalam hal ini, Toni RM menyatakan bahwa pihaknya sangat berharap ahli digital forensik dapat dihadirkan untuk memberikan kejelasan autentikasi, keutuhan, serta relevansi bukti elektronik yang ada pada rekaman CCTV.
Kendati demikian, tim kuasa hukum tetap menyambut baik agenda selanjutnya yang dijadwalkan pada 17 Juni mendatang, sebelum memasuki tahapan tuntutan. Toni juga mengaku penasaran apakah temuan bercak darah di tempat kejadian perkara merupakan darah korban atau bukan.
"Pada prinsipnya, kami juga berharap ahli itu datang untuk mengungkap kebenaran. Ingin, ya. Namun karena jaksa tadi juga hari ini tidak bisa menghadirkan karena katanya baru awal dilakukan digital forensik," Ujarnya.
Meski demikian, hakim menegaskan bahwa agenda berikutnya akan mnghadirkan bahan baru, tes DNA, berita acara hasil tes DNA.
'Nah, jadi saya juga berharap sebenarnya dihadirkan ahli itu kan, supaya terang benderang," Pungkasnya.
( Nuryasin )