Kapuas - Sidang perkara yang melibatkan Tono Priyanto dan PT Asmin bara baronang (ABB) kembali di gelar di persidangan di pengadilan negeri Kuala Kapuas, Selasa (23/6/2026) dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa menyoroti sejumlah kejanggalan yang di nilai muncul dalam berkas perkara dan keterangan saksi pelapor.
Dalam persidangan tersebut Tono Priyanto didampingi kuasa hukum yang terdiri dari Drs werhan Asmin SH,MH,M.Div Bujino A.salan,SH,MH,Imaisyah SH,dan H.ihsan,S,Sos,SH,MH.
Keluar dari ruangan persidangan kuasa hukum Tono, Bujino A.sahlan dihadapan awak media detikNews tvcom mengungkapkan bahwa dari keterangan saksi pelapor terungkap adanya dua peristiwa berbeda yang di jadikan dasar perkara.namun.menurutnya, hanya satu peristiwa memiliki laporan polisi.
Iya menjelaskan peristiwa yang terjadi pada 23 Desember 2025 memang tercantum dalam laporan polisi.akan tetapi pihak nya mempertanyakan dasar keterangan pelapor yang mengatasnamakan perusahaan karena surat kuasa yang di sebut ada dalam berkas perkara tidak pernah di perlihatkan kepada tim kuasa hukum terdakwa.
,, Dalam perkara pidana pihak yang melaporkan atas nama perusahaan harus mengantongi yang jelas.Dokumen tersebut ada dalam berkas tetapi sampai sekarang tidak di perlihatkan kepada kami selaku kuasa hukum terdakwa.,, ucap Bujino
Pihak nya berharap majelis dapat menilai secara objektif seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.
Ditempat yang sama, Tono Priyanto menegaskan diri nya justru pihak yang sangat dirugikan dalam sengketa tersebut,iya mengaku tanah kebun dan bangunan milik nya telah di rata kan Tampa ada ganti rugi dari pihak perusahaan.
,, saya saya cuma mempertahankan dan memperjuangkan hak saya yang hilang,saya merasa di intimidasi dan di kriminalisasi ketika mempertahankan hak saya atas tanah yang saya miliki.ungkap Tono
HARJO