Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengaku sempat memarahi juru parkir resmi di Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur, saat pihaknya melakukan penertiban parkir liar di kawasan tersebut, Jumat (26/6/2026).
Budi mengatakan, dirinya memarahi juru parkir tersebut karena masih menerima pembayaran tunai, padahal sistem pembayaran parkir seharusnya menggunakan QRIS.
Saya juga sempat marah tadi kepada juru parkir kita yang resmi yang di sisi sebelah timur ternyata enggak memakai QRIS. Nah ini jadi evaluasi kami agar UP Parkir itu agar menerapkan QRIS karena di dalam spanduknya itu QRIS," ungkap Budi.
Meski demikian, ia menegaskan Dishub akan mengevaluasi sistem pembayaran parkir agar seluruh juru parkir resmi menggunakan QRIS. Di sisi lain, penertiban parkir di Jalan Mayjen Sutoyo sempat diwarnai protes dari sejumlah pedagang. Mereka khawatir larangan parkir di lokasi tersebut akan berdampak pada penurunan pendapatan.
Budi memastikan Dishub tetap akan menindak parkir liar di berbagai titik yang menjadi keluhan masyarakat, termasuk di kawasan Pasar Kramat Jati dan sekitar Pusat Grosir Cililitan (PGC).
"Kita juga akan melakukan penertiban di mana pun itu, di mana saja, yang menjadi keluhan masyarakat. tuturnya.
Dalam penertiban tersebut, petugas menderek empat mobil yang melanggar aturan parkir. Seluruh kendaraan dibawa ke Terminal Pinang Ranti, Jakarta Timur. Budi menjelaskan, kendaraan dilarang parkir di Jalan Mayjen Sutoyo arah cililitan.
Tadi yang kita derek ada empat mobil Dan kita akan jaga sampai malam Jam 20.00, setelah itu pukul 21.00 itu boleh parkir, tapi hanya satu jalur saja. boleh parkirnya jam 21.00. Dan nanti akan dijaga oleh petugas ," kata Budi.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan penertiban parkir liar di Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur, pada Jumat (26/6/2026) sore Berdasarkan pantauan detikNewstv.com di lokasi, penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Dishub DKI Jakarta Budi Awaluddin, didampingi Kepala Suku Dinas (Kasudin) Perhubungan Jakarta Timur Harlem Simanjuntak.
Dalam operasi tersebut, petugas Dinas Perhubungan dibantu personel Satpol PP, TNI, dan Polri. Namun, langkah penertiban itu diwarnai protes dari sejumlah pedagang yang khawatir kebijakan tersebut akan berdampak pada pendapatan mereka.
Awalnya, Budi melakukan pengecekan di Jalan Mayjen Sutoyo arah Tanjung Priok. Di lokasi tersebut, kondisi parkir dinilai sudah tertib karena kendaraan diparkir secara serong dalam satu baris sesuai aturan. Namun, Budi menemukan petugas parkir resmi masih melakukan pembayaran secara manual, padahal transaksi seharusnya menggunakan QRIS.
Dalam operasi tersebut, petugas Dinas Perhubungan dibantu personel Satpol PP, TNI, dan Polri. Namun, langkah penertiban itu diwarnai protes dari sejumlah pedagang yang khawatir kebijakan tersebut akan berdampak pada pendapatan mereka.
Awalnya, Budi melakukan pengecekan di Jalan Mayjen Sutoyo arah Tanjung Priok. Di lokasi tersebut, kondisi parkir dinilai sudah tertib karena kendaraan diparkir secara serong dalam satu baris sesuai aturan. Namun, Budi menemukan petugas parkir resmi masih melakukan pembayaran secara manual, padahal transaksi seharusnya menggunakan QRIS.
Petugas juga mengingatkan bahwa parkir di bahu Jalan Mayjen Sutoyo arah Tanjung Priok diperbolehkan, kecuali pada pukul 06.00-10.00 WIB. Selain itu, kendaraan yang diparkir harus membentuk sudut 45 derajat dan hanya diperbolehkan menggunakan satu lajur.
Setelah melakukan pengecekan di ruas jalan arah Tanjung Priok, petugas gabungan melanjutkan pemeriksaan ke arah sebaliknya.
Di ruas Jalan Mayjen Sutoyo dari arah Tanjung Priok menuju Cililitan, petugas menemukan sejumlah mobil yang melanggar aturan parkir.
Setelah melakukan pengecekan di ruas jalan arah Tanjung Priok, petugas gabungan melanjutkan pemeriksaan ke arah sebaliknya.
Di ruas Jalan Mayjen Sutoyo dari arah Tanjung Priok menuju Cililitan, petugas menemukan sejumlah mobil yang melanggar aturan parkir.
Pada sisi jalan tersebut, kendaraan tidak diperbolehkan parkir secara paralel pada pukul 16.00-20.00 WIB. Karena itu, petugas gabungan menderek empat mobil yang melanggar ketentuan. Sebelum penderekan dilakukan, petugas terlebih dahulu meminta pemilik kendaraan memindahkan mobilnya.
ANTO