SIAK ll Seorang warga Kecamatan Kandis merasakan adanya kejanggalan saat menemukan adanya NIK (Nomor Induk Kependudukan, red), berbeda dimiliki seseorang. Dimana satu diantaranya keluaran Kabupaten Deli Serdang dan satu lagi keluaran Kabupaten Siak. Usut punya selidik, terciptanya NIK Kabupaten Siak tercipta saat yang bersangkutan ingin melakukan pernikahan di Kecamatan Kandis walaupun sebelumnya yang bersangkutan sudah memiliki KTP-EL di Deli Serdang.
Awak media yang melakukan kunjungan dan konfirmasi pada Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Siak, tidak mendapatkan keterangan yang memuaskan,
"Kalau dari keterangan staf bahwa kejadian seperti itu lumrah dikarenakan pengaruh jaringan buruk," ujar Bu Dewi selaku Kabid KK Disdukcapil Siak, Selasa, (12/05/26).
Berdasarkan aturan yang tertera bahwa setiap warga yang ingin mengecek data harus melalui proses uji biometrik, (iris mata dan sidik jari).
"Ini lucunya Siak kita ini. Seharusnya setiap warga negara melakukan pengecekan data melalui uji biometrik, saat melakukan itu akan diketahui bahwa si warga negara sudah pernah melakukan perekaman bahkan tercatat di dinas catatan sipil daerah mana. Tapi atas kejadian ini, berati Dinas catatan sipil Siak tidak melakukan itu sampai-sampai seorang warga negara milki dua NIK di Kabupaten berbeda. Jelas Pidananya ini, Pemalsuan Data, penjara 10 tahun atau denda 1 Milyar," Ungkap J Sitorus, penggiat media Tipikor.
Untuk melakukan pengecekan secara langsung, awak media dan tim menunggu berkas yang digunakan saat pengajuan kepemilikan data warga dimaksud namun dimulai sejak pukul 11.00 WIB hingga jam kantor habis, berkas atau arsip yang dimaksud tidak diketemukan.
Apakah benar tuduhan adanya pemalsuan data hingga seorang warga negara bisa miliki dua NIK berbeda untuk dua daerah, tim bersepakat untuk menyerahkan penyelidikan pada Kejaksaan Negeri Siak dengan sesegera mungkin membuat laporan resmi.
( Ndi )