Siak, DetikNewsTV.com -Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Seorang pria yang diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis sabu berhasil diamankan di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Rabu (3/2/2026) malam.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 20 paket sabu dengan berat kotor 7,19 gram, siap edar. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Benny Afriandi Siregar, SH, MH, mengatakan keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan penyelidikan intensif tim opsnal.
“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di Kecamatan Kandis. Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinilai akurat, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan,” ujar AKP Benny, Kamis (4/2/2026).
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Libo Baru KM 15, Kampung Libo Jaya, Kecamatan Kandis. Polisi mengamankan seorang pria berinisial T (54), yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 18 paket sabu yang disimpan di dalam kotak bening di bawah seprei tempat tidur, serta 2 paket sabu lainnya yang disembunyikan di dalam sebuah kaleng rokok di belakang pintu kamar. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa plastik klip bening, pipet yang dimodifikasi, kaleng rokok, kotak bening, serta satu unit handphone merek Vivo.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui narkotika tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial C yang saat ini berstatus DPO. Tim masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” tambah AKP Benny.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine. Berdasarkan jumlah barang bukti dan perannya, tersangka T ditetapkan sebagai bandar narkotika.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH, menegaskan komitmen Polres Siak dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum Polres Siak. Ini adalah komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.
AKBP Sepuh Ade juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Sinergi ini sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” pungkasnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Fuji