Pelalawan- Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus narkotika di Desa Kuala Sumundam, Kec. Bandar Petalangan, Kab. Pelalawan, pada Selasa, 20 Januari 2026. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan, yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Alek Sinaga S.H berhasil mengamankan tersangka imsial R R dan menyita 20 paket sabu dengan berat kotor 41,82 gram.
"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan, yang terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kab. Pelalawan," kata Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K.
Tersangka R R ditangkap di dalam rumahnya, dan dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 buah dompet warna coklat yang berisi 20 paket sabu dan uang tunai Rp. 1.000.000. Selain itu, juga ditemukan 1 unit timbangan digital dan 1 ball plastik bening klip merah di dalam kamar.
"Dari hasil introgasi, tersangka memperoleh sabu tersebut dari seseorang , yang masih dalam penyelidikan," kata Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Alek Sinaga S.H.
Tersangka insial R R dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP.
"Polres Pelalawan akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kab. Pelalawan, dan kami mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya kami," kata AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasat Narkoba.
Barang bukti yang disita antara lain 20 paket sabu, 1 unit timbangan digital, 1 ball plastik bening klip merah, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah kotak warna bening, 1 unit handphone Android Vivo, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario.
( AS )