Siak - Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas kafe remang-remang, jajaran Polsek Kandis Polres Siak bergerak cepat melakukan pemeriksaan di sejumlah kafe yang berada di kawasan KM 2 Libo Baru, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Senin malam (31/8/2026).
Petugas yang dipimpin Piket Pawas AKP Irwan Fikri bersama Panit Opsnal Reskrim Polsek Kandis IPDA Fahrul Rozi, S.H., dan personel lainnya menyambangi sejumlah lokasi yang dilaporkan masyarakat.
Tiga kafe menjadi sasaran pemeriksaan, yakni Kafe Defi, Kafe Simbolon, dan Kafe Atik.
Di Kafe Defi, petugas menemukan dan mengamankan dua botol minuman beralkohol, masing-masing satu botol Anggur Merah dan satu botol Soju Lychee Flavour.
Selain itu, petugas melakukan pemeriksaan identitas pengunjung serta pengecekan terhadap kemungkinan adanya senjata tajam maupun narkotika.
Hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan pengunjung yang membawa senjata tajam ataupun narkotika.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam melalui Kapolsek Kandis Kompol Herman Pelani, S.H., M.H. mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengelola dan pengunjung tempat hiburan untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dan kami pastikan kehadiran Polri dapat memberikan rasa aman dan nyaman,” ujar Kompol Herman Pelani.
Polsek Kandis juga mengingatkan masyarakat agar tidak membawa senjata tajam, menggunakan ataupun mengedarkan narkotika, serta tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
( Ndi )