Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kuwu Desa Wanantara di Nonaktifkan Oleh Bupati .

Januari 12, 2026 | Januari 12, 2026 WIB Last Updated 2026-01-12T00:13:10Z

Indramayu - Bupati Indramayu Lucky Hakim resmi menonaktifkan Warsidi dari jabatannya sebagai Kuwu Desa Wanantara, Kecamatan Sindang, selama tiga bulan, terhitung mulai 10 Januari 2026. Penonaktifan ini dilakukan menyusul temuan Inspektorat Kabupaten Indramayu terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Keputusan tersebut diambil setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat menyimpulkan adanya pelanggaran serius yang dilakukan Warsidi selaku kepala desa.

“Saya menandatangani pemberhentian sementara Kuwu Warsidi Desa Wanantara Kecamatan Sindang selama tiga bulan,” tegas Bupati Lucky Hakim, Jumat (10/1/2026).

Lucky menjelaskan, dalam LHP Inspektorat disebutkan bahwa Warsidi tidak melaksanakan kewajiban serta melanggar larangan sebagai kuwu, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan desa.

Selain itu, Inspektorat juga menemukan indikasi penyalahgunaan Dana Desa pada dua tahun anggaran berturut-turut, yakni 2023 dan 2024, yang dinilai berpotensi merugikan keuangan desa.

Menurut Lucky, masa penonaktifan selama tiga bulan tersebut digunakan sebagai masa evaluasi dan menjabat kiwu kembali. Apabila yang bersangkutan memperbaiki diri dan mengembalikan dana desa yang diduga telah disalahgunakan, maka masih terbuka peluang untuk kembali menjabat sebagai kuwu.

“Jika tidak dikembalikan, maka kasus ini akan kami laporkan ke penegak hukum,” tegas Lucky.

Terkait tuntutan pemberhentian permanen, Lucky menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan secara serta-merta, karena jabatan kuwu merupakan hasil pemilihan langsung oleh masyarakat.

“Pemberhentian tetap hanya dapat dilakukan apabila telah ada laporan pidana yang diproses secara hukum dan berkekuatan hukum tetap, atau adanya permintaan resmi dari seluruh unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” jelasnya.

“Kecuali ada laporan pidana dan sudah ada putusan tetap, atau ada permintaan dari semua BPD desa tersebut,” pungkas Lucky.


( Nuryasin )
×
Berita Terbaru Update