BANDUNG- Sesuai Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akrab disapa KDM,Surat Edaran tersebut No.177/PUR 06.02.03/DISPERKIM Mengenai Penghentian sementara penerbitan izin perumahan diwilayah Bandung Raya sehubungan dengan fenomena terjadinya bencana alam berupa banjir bandang dan tanah longsor diwilayah Bandung Raya yakni Kabupaten Bandung Barat,Kabupaten Bandung,Kabupaten Sumedang,Kota Bandung dan Kota Cimahi.
Perlu dilakukan mitigasi untuk mengatasi bencana lanjutan dan atau berulang melalui langkah langkah yg dilakukan.
1.Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing masing Kabupaten Kota dan penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah Kabupaten kota.
2.Melakukan peninjauan kembali apabila lokasi pembangunan terbukti berada pada kawasan rawan bencana atau berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
3.Meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan rumah/perumahan dan bangunan gedung agar sesuai dengan peruntukan lahan dan rencana tata ruang.
Tidak menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan dan memenuhi kaidah teknis konstruksi untuk menjamin keandalan bangunan gedung.
4.Memastikan seluruh pembangunan rumah/perumahan dan bangunan gedung telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBB).
5.Melaksanakan penilikan teknis secara konsisten untuk memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai dokumen teknis PBG
6.Mewajibkan pemulihan atau penghijauan kembali atau pengembalian kondisi lingkungan yang rusak akibat kegiatan pembangunan.
7.Melakukan penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung pada kawasan perumahan dan permukiman.
Penulis : Hardi.P