Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Menhut Tidak Mampu Lebih Baik Mundur Saja

Desember 06, 2025 | Desember 06, 2025 WIB Last Updated 2025-12-05T23:08:30Z

Jakarta - Suara vokal yang meminta Menteri Kehutanan 
Raja Jajuli Antoni mundur dari jabatannya akhirnya menggema dalam ruang rapat kerja Komisi IV DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis sore, 4 Nopember 2025.

"Menteri Kehutanan tidak punya hati nurani.Tidak fokus menangani musibah banjir bandang di Sumatera.Kalau tidak mampu, mundur saja," tegas Usman Husni, politisi PDI-P yang disiarkan langsung Televisi Republik Indonesia/TVRI dan media elektronik utama lainnya.

Rapat kerja dengan Menteri Kehutanan Raja Jajuli Antoni berserta jajarannya dipimpin Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto. Membahas masalah tanah longsor dan banjir bandang di Sumatera Utara, Aceh dan Sumatera Barat yang diperkirakan menelan korban jiwa mencapai 1.000 orang.Sedang kerugian material dan korban luka-luka akibat bencana tanah longsor dan banjir bandang, sejak 25 Nopember 2025 belum dapat angka yang pasti.Karena sebahagian dari korban masih belum berhasil dievakuasi hingga Jumat sore, 5 Nopember 2025.

Yang paling miris dan melecehkan aparatur negara pascabanjir bandang di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, konteiner pengangkut kayu gelondongan berdiameter 1, 5 meter nekat melintasi jalan raya: Sibolga-Tarurung.
Momen yang pradoks tersebut terekam dan ditampilkan di layar lebar ketika rapat kerja Komisi IV DPR dengan Menteri Kehutanan Raja Jajuli Antoni berlangsung sejak Kamis pagi hingga pukul 17.30 WIB.

"Siapa pun yang melakukan penebangan kayu sebesar itu harus ditindak tegas.Menteri jangan takut menindak biar ada jenderal bintang satu hingga tiga di belakangnya," tegas Titiek Soeharto dengan wajah geram.

Sayangnya, Menhut tidak mengungkapkan oknum jenderal bintang satu hingga bintang tiga yang menjadi beking penggundulan hutan di Sumatera Utara, Aceh dan Sumatera Barat. Apakah mereka masih aktif atau sudah purnawirawan.Lebih baik dibeberkan ke publik.Dengan demikian, para jenderal yang membekingi penggundulan hutan tidak dituding merupakan produk Orde Baru di masa rejim Presiden Soeharto berkuasa selama 30 tahun lebih.

Karena itu, amunisi atau dukungan yang dilontarkan putri penguasa Orde Baru Titiek Soeharto sangat penting.Biar para jenderal yang membekingi penggundulan hutan tidak hanya wacana belaka.Atau dianggap tidak bisa tersentuh hukum positif Indonesia.

Suara vokal Usman Husni langsung ditimpali 
rekan satu fraksinya Mayjend Mar (Purn) Sturman Panjaitan, SH yang merasa kecewa dengan sederet angka statistik yang dipaparkan Menteri Kehutanan/Menhut.Sebab, akar masalah tanah longsor dan banjir bandang belum terjawab dengan jelas. Demikian juga solusinya masih berkutat mengenai penanaman hutan berkelanjutan dan reboisasi.

Padahal, pola semacam itu dinilai anggota Dewan bisa menyesatkan karena prosentase hutan di daerah Sumatera Utara kini hanya tinggal 24 persen.Berarti 76 persen sudah gundul dibabat pengusaha oligarki PT Toba Pulp Lestari, perusahaan tambang emas PT Angincourt Resources di Batang Toru, Tapanuli Selatan, perkebunan kelapa sawit dan perusahaan lainnya yang bergerak di bidang material kayu.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman yang juga dari PDI-P menyoroti tambang liar dan pembiaran pembalakan liar di Taman Nasional Kerinci, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.Dia juga merasa miris menyaksikan video kontainer yang membawa kayu gelondongan berdiameter 1,5 meter yang melintasi Jalan Provinsi dari Sibolga ke Toba.Dua hari setelah musibah tanah longsor dan banjir bandang menerjang pemukiman penduduk di pesisir pantai Sibolga.
"Perusahaan perusak hutan itu mengejek di depan muka kita.Juga menghina rakyat Indonesia," imbuh Alex Indra Lukman dari daerah pemilihan Sumatera Barat.

Karena itu, dia minta semua permohonan ijin pengelolaan hutan lindung dihentikan.Selain itu, semua pihak yang terlibat pengrusakan hutan ditindak tegas walaupun ada beking kuat yang melindunginya.

Menanggapi pertanyaan anggota DPR, Raja Jajuli Antoni menjelaskan, pembabatan hutan menurun dibanding masa lalu.Pelepasan kawasan hutan pun selama satu tahun dia memimpin Kementerian Kehutanan hanya ada di Bima, Nusa Tenggara Timur. 

Upaya yang dilakukan untuk menjaga kelestarian hutan, telah dibentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan/PKH.Di samping itu, revisi undang-undang tata kelola hutan pun sudah dilakukan.Karena selama ini otoritas hutan produksi dan hutan lindung berada di tingkat provinsi.Perubahan undang-undang dari desentralisasi menjadi senteralisasi.

Dengan terjadinya musibah tanah longsor dan banjir bandang di tiga provinsi akhir Nopember 2025, Kementerian Kehutanan mencabut 20 Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan/PBPH. Izin perusahaan tersebut dicabut karena terindikasi melakukan pelanggaran yang mengakibatkan terjadinya musibah longsor dan banjir bandang yang dahsyat di daerah Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Tentang pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air/PLTA Batang Toru, Tapanuli Selatan, Menhut mengakui ada 13 perusahaan yang melakukan pelanggaran.Disinggung juga kerusakan hutan akibat tambang emas yang dilakukan PT Angincourt Resources Martabe Gold Mine yang terdapat di pegunungan Batang Toru.Tapi, tidak dirinci berapa hektare hutan alami yang dirusak akibat penambangan emas tersebut.

Masalah PT Toba Pulp Lestari/TPL Tbk yang mendapat ijin mengelola 167.000 hektar hutan tanaman industri/HTI di daerah Toba, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Humbang Hasundutan, Samosir, Dairi, Pakpak Barat dan Simalungun, Sumatera Utara, yang 
 bermasalah, kata Menhut akan segera ditertibkan."Pemerintah tidak boleh kalah dengan perusahaan pembabat hutan," kata Raja Jajuli Antoni meyakinkan anggota Komisi IV DPR.

Menteri sepakat dengan Komisi IV DPR bahwa musibah banjir bandang dan tanah longsor karena hutan gundul dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan/AMDAL kurang akurat.

Setelah peninjauan ke lokasi banjir bandang di Sumatera Barat, dilaporkan terdapat 12 juta hektare lahan kristis yang sangat mendesak direstorasi.

Dijelaskan, Satgas PKH sedang mengupayakan sanksi denda kepada perusahaan yang merusak hutan untuk memberikan ganti rugi kepada para korban banjir bandang.

Selain denda ganti rugi, korperasi yang terbukti melakukan pembabatan hutan juga bisa dijerat dengan Undang-undang/UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.Tapi, sayangnya UU ini tidak pernah diterapkan terhadap pengrusakan hutan dan pejabat negara yang membiarkan pengrusakan hutan.

Padahal, sudah diatur bagi pejabat negara yang melakukan pembiaran terhadap pengrusakan hutan sesuai UU nomor 18 tahun 2013 pasal 17 diancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain penerapan ancaman hukuman penjara 20 tahun kepada perusahaan pengrusakan hutan, Komisi IV DPR juga meminta segera diaudit perusahaan yang memiliki ijin pengelolaan hutan tanaman industri/HTI seperti PT Toba Pulp Lestari yang beroperasi di Sumatera Utara.

Kini, tantangan berat yang akan dihadapi Satgas Penertiban Kawasan Hutan/PKH bukan masalah regulasi tentang kehutanan.Tapi, bagaimana membersihkan praktik mafia kehutanan yang disinyalir dibebikingi pejabat tinggi negara dan oknum perwira tinggi.

Mereka selama ini dimanfaatkan pengusaha oligarki yang bermukim di luar negeri dengan mengeruk keuntungan dari eksploitasi hutan yang merusak ekologis dan lingkungan hidup kita.



( Hardi/ Ludin.P)
×
Berita Terbaru Update