Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tegakan Perda Mihol, Satpol PP Kab. Indramayu Musnahkan Ribuan Botol Mihol dan Rokok Tanpa Cukai

Oktober 11, 2025 | Oktober 11, 2025 WIB Last Updated 2025-10-10T23:33:32Z
Indramayu, detikNewstv.com -
Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama unsur Forkopimda melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti berupa Minuman Beralkohol, Minuman Beralkohol Tradisional, serta Rokok Ilegal atau Tanpa Pita Cukai, yang digelar di Halaman Eks Wisma Haji Indramayu, Jumat (10/10/2025).

Kegiatan ini merupakan hasil penegakan hukum dari berbagai operasi dan razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu bersama unsur Polres Indramayu, Kejaksaan Negeri, TNI, dan Bea Cukai, sebagai upaya menekan peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya di masyarakat.

Bupati Indramayu Lucky Hakim yang dibacakan oleh Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso mengatakan, kegiatan pemusnahan ini bukan sekadar acara seremonial, tetapi merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam menegakkan hukum, menjaga moralitas, dan menciptakan ketertiban di tengah masyarakat.

“Sebagaimana kita ketahui, Kabupaten Indramayu telah memiliki landasan hukum yang tegas terkait pelarangan minuman beralkohol, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah tersebut dinyatakan dengan tegas bahwa setiap orang atau badan dilarang memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, mengoplos, menjamu, menyimpan, dan meminum minuman yang mengandung alkohol di wilayah Kabupaten Indramayu.

“Artinya tidak ada ruang toleransi terhadap peredaran dan konsumsi minuman beralkohol di wilayah ini. Larangan ini bukan hanya bersifat normatif, tetapi juga didasari pertimbangan sosial, budaya, dan agama, demi mewujudkan kehidupan masyarakat yang sehat, aman, dan religius,” lanjutnya.

Selain minuman beralkohol, rokok ilegal atau tanpa pita cukai juga menjadi perhatian serius. Rokok tanpa izin resmi tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak terjamin kandungan dan kualitasnya.

“Pemusnahan rokok ilegal ini merupakan bagian dari upaya kita bersama menjaga kedaulatan fiskal negara serta melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya dan ilegal,” tambahnya.

Teguh menambahkan, total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 10. Botol Minuman yang mengandung alkohol berbagai merek, ukuran dan jenis serta 310 Liter Tuak, Ciu dan Arak Bali. 2. Total Barang Bukti Rokok Ilegal / Tanpa Pita Cukai yang dimusnahkan sebanyak 1.627.406 Batang.


(Nuryasin)
×
Berita Terbaru Update