Siak, detikNewstv.com -Terkait aktivitas mobil angkutan kayu gelondongan hasil penebangan hutan di wilayah Kabupaten Siak, Riau, beberapa waktu lalu yang bebas melintas tidak tersentuh aparat penegak hukum (APH).
Diketahui aktivitas penebangan hutan ini, sudah berjalan lama dan terbilang teroganilisir dan melintas setiap harinya di jalan raya lintas Bungaraya-Sabak Auh, Siak.
Jalan raya lintas Bakal-Pekanbaru menjadi jalur alternatif bagi para mafia kayu saat ini.
Anehnya, aktivitas ini, terus menerus dilakukan tanpa rasa takut ataupun kwatir terhadap lingkungan sekitar. Seolah-olah kegiatan seperti ini dianggap biasa.
"Biasanya kayu-kayu ini berasal dari berbagai lokasi, baik Siak Kecil, Tanjung Pal, Sei Apit dan Sei Rawa. Kayu ini akan dibawa dan di olah di Pekanbaru," kata salah seorang supir di lokasi beberapa waktu lalu.
"Ini punya NK. Sawmilnya di Teratak Buluh Simpang Kambing. Orang tau dengan dia disana," pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Sei Apit Iptu Budiman Dalimunthe SH MH mengatakan itu bukanlah illegal logging.
"Kalau ilog nanti takutnya ini, kok ngak ada informasi. Kalau mahang tau lah kemarin juga sudah di apakan juga sama Bupati, kita amankan kemarin," kata Iptu Budiman.
Kapolsek Sei Apit kembali menekankan kayu mahang-mahang tersebut, bukanlah ranah aktivitas illegal logging. Tentu itu, koordinasinya kepada Dinas Kehutanan.
"Kalau mahang bukan masuk ranah illegal logging itu, sama Dinas Kehutanan koordinasinya, coba-coba tanya kesana apakah termasuk itu (ilog) dan setahu saya itu mahang. Coba tanyakan dulu," jelasnya.
Mantan Kapolsek Koto Gasib itu juga menjelaskan aktivitas tersebut, sering terlihat melintas di di daerah-daerah Kubang, Pekanbaru, Riau.
"Karena daerah Pekanbaru ada juga lewat ni, di daerah-daerah Kubang ada juga lewat," sebut Iptu Budiman.
"Kalau illog bedakan sama mahang. Nantilah kita pantau dulu kan, kalau mahang itu masyarakat. Bupati juga sudah lihat juga kan," ujarnya.
Illegal logging adalah sebuah bentuk aktivitas manusia dalam mengeksploitasi sumber daya hutan di luar sistem pengelolaan hutan lestari yang dilakukan oleh orang atau kelompok tertentu secara sistematis baik dalam sebuah jaringan maupun cara-cara lain untuk kepentingan perorangan atau kelompok dengan cara illegal.
Kayu Mahang (Macaranga spp.) itu sebenarnya jenis kayu hutan yang tumbuh alami di banyak wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Nah, soal status hukumnya, bukan nama kayu yang menentukan apakah itu ilegal logging atau bukan, tapi asal usul kayu tersebut dan izin pengelolaannya.
Jadi, meskipun kayu Mahang tidak termasuk jenis kayu yang dilindungi atau langka, tetap bisa dianggap ilegal logging kalau;
1. Diambil dari kawasan hutan negara (hutan lindung, hutan produksi, atau kawasan konservasi) tanpa izin resmi dari pemerintah.
2. Tidak memiliki dokumen sah (misalnya SKSHH-Surat Keterangan Sah Hasil Hutan atau dokumen angkutan kayu lainnya).
3. Tebangannya skala besar dan dilakukan tanpa rencana tebang resmi.
4. Melanggar aturan tata kelola hutan, seperti tidak punya IUPHHK (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu).
Kalau kayu Mahang itu berasal dari kebun masyarakat sendiri (ditanam di lahan pribadi) biasanya aman, tidak masuk kategori ilegal logging, apalagi kalau ada bukti kepemilikan lahan.
( Ndi)