Bintan- Dugaan penggelapan uang perusahaan oleh direktur operasional Bintan Serenity Spa saudara TWS yang berlokasi di Simpang Lagoi berujung pelaporan oleh Komisaris Perusahaan saudara AY didampingi penasehat hukum perusahaan ke Satreskrim polres Bintan pada hari Jum'at, 28 November 2025. Hal tersebut mendapat perhatian khusus dari berbagai pihak diantaranya dari Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) karena sesuai informasi yang berkembang di publik ada indikasi penanganan kasus tersebut terkesan sangat tertutup dan penuh kejanggalan.
Berdasarkan informasi sementara yang diterima oleh Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) bahwa sebelumnya saudara TWS sudah mengakui dan menandatangani surat pernyataan kesanggupan mengembalikan uang sejumlah Rp.784 juta yang digelapkan nya, namun saudara AY dan Penasehat hukum perusahaan lebih memilih melaporkannya kepada pihak Kepolisian. Lalu di hadapan penyidik saudara TWS mengakui lagi menggelapkan Rp.1,5 milyar. Hingga berita ini diturunkan menurut penuturan istri saudara TWS yang bersangkutan dipaksa harus mengakui uang yang digelapkan sejumlah Rp.3,2 milyar setelah saudara AY berinisiatif melakukan audit internal perusahaan yang dibuat sebagai rekomendasi untuk penyidikan di Satreskrim polres Bintan.
Ketua Umum ARM yang dikenal sebagai tokoh pegiat anti korupsi nasional serta merupakan salah satu tokoh pengamat hukum dan
Kebijakkan publik menyarankan kepada Satreskrim Polres Bintan agar penyelesaian kasus ini harus transparan, akuntabel dan berkeadilan. Pihak penyidik harus mampu mengungkap permasalahan ini dari hulu hingga ke hilir demi terwujudnya pelayanan publik yang prima dan memenuhi unsur keadilan sesuai moto Presisi Polri, ini adalah momentum tepat untuk menunjukan kepada publik bahwa Polres Bintan berkontribusi mendukung tim percepatan reformasi Polri dengan langkah nyata, jika perlu libatkan pihak akuntan publik yang independent jangan mengacu pada audit internal perusahaan agar hasil penyidikan berimbang.
Ketua Umum ARM juga mengingatkan pihak perusahaan Bintan Serenity Spa agar perusahàn milik seorang Warga Negara Asing (WNA) ini tetap menjalankan operasional dan tidak melalaikan kewajibannya untuk membayar hak dan upah karyawan tanpa terganggu tahapan penyelesaian kasus ini, karena sudah ada keluhan karyawan kepada ARM sebagai organisasi masyarakat yang mempunyai fungsi pengawasan dan kontrol sosial ungkap ketua umum ARM disela kunjungan kerjanya ke Bintan pada hari ini (03/12/2025).
*Skandal markup proyek interior, gaji yang tidak dibayar dan persaingan komisaris dengan direktur hingga dugaan penggelapan uang perusahaan di Bintan Serenity Spa.*
Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Furqon Mujahid Bangun yang akrab disapa Bang Mujahid kembali menegaskan pentingnya investigasi menyeluruh oleh Satreskrim Polres Bintan dengan melibatkan multipihak seperti akuntan publik dan instansi terkait dalam kasus dugaan adanya penggelapan uang perusahaan oleh saudara TWS selaku direktur operasional Bintan Serenity Spa.
Seperti diketahui saudara TWS dilaporkan oleh Komisaris Perusahaan tempat dia bekerja yaitu saudara AY, dimana banyak aspek yang harus diperhatikan karena patut diduga hasil audit internal yang dibuat oleh saudara AY sebagai rekomendasi Penyidikan di Polres belum tentu sesuai jika dikaitkan dengan historis sejak perusahaan milik salah seorang Warga Negara Asing (WNA) ini didirikan Maret 2025 ungkap mujahid.
Menurut informasi yang digali dan dikumpulkan oleh ARM dari beberapa sumber diketahui bahwa saudara TWS dan stafnya saudara UM mulai bekerja membangun perusahaan ini dari awal Maret 2025 tanpa menerima upah hingga bulan Juli 2025, sementara saudara AY masuk setelahnya dan langsung menempatkan diri sebagai komisaris sambil menawarkan proyek interior yang ditawarkan kepada pemilik dengan menggandeng mitra PT. Giri Loka Persada yang beralamat di Bekasi Jawa Barat.
Dalam pelaksanaannya proyek interior yang dikerjakan saudara AY bersama mitranya ditemukan banyak ketidaksesuaian seperti saudara AY mencairkan percepatan termin pembayaran di luar kesepakatan kontrak kerja, menurunkan spek bahan tidak sesuai RAB dan kontrak, pembayaran pekerjaan tanpa kontrak dan RAB dan bahkan pelunasan pembayaran kontrak kerja diluar kesepakatan kontrak saat pekerjaan baru mencapai 70%, yang jika ditotal mencapai angka lebih dari 2,2 milyar, angka yang jika dijumlahkan dengan pengakuan penggelapan saudara TWS sebesar 784 juta maka hampi mencapai angka yang dituduhkan kepada saudara TWS yaitu 3,2 milyar. Maka jika audit internal saudara AY yang dijadikan acuan bukan tidak mungkin jumlah dan variabelnya telah dirasionalisasi.
Namun demikian informasi ini harus didalami oleh penyidik satreskrim polres Bintan selaku penerima laporan dengan pemangilan saksi-saksi selengkap mungkin. Beberapa pihak berharap ARM dapat ikut serta mengawal kasus ini dan menghimbau kepada polres Bintan agar dapat berhati-hati dalam menetapkan tersangka, melakukan penahanan dengan memenuhi syarat objektif dan subjektif serta bila perlu mengedepankan _restoratif justice_ dibandingkan pendekatan-pendekatan pidana, itu akan jauh lebih menampilkan wajah baru Polri yang humanis sebagai penegak hukum. Jangan sampai ada penilaian dari masyarakat terhadap Penyidik dari Satreskrim terkesan menerima pesanan atau ada unsur dugaan diskriminatif dan ada unsur kriminalisasi. Mujahid juga berharap agar Penyidik dari Satreskrim Polres Bintan dapat membuktikan jika institusi Bhayangkara dapat bekerja secara propesional dan mengedepankan unsur keadilan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia pungkasnya.
( Hardi.P )