Kandis, DetikNewsTV.com -Paradigma hukum tajam kebawah dan tumpul keatas kembali menguat dikala tim media detiknewstv.com berhasil mengungkapkan keberadaan gudang yang diduga digunakan sebagai lokasi untuk mengoplos BBM jenis Pertalite dan Solar. Dimana atas pemberitaan yang muncul, Seseorang yang mengakui sebagai pemilik gudang berusaha menjalin komunikasi dengan awak media dan menodong dengan amplop sakti.
"Tidak ada angin tidak ada hujan, tiba-tiba saja ada chat masuk dari Silalahi dan mengatakan saya sportif bos. Tak lama kemudian masuk transferan dengan pengirim bernama Rahmawati dengan besaran 1.500.000," ungkap Pe Saragih pada media ini, senin, (01/09/25).
Pe Saragih kemudian membalas chat tersebut dengan kalimat "Ok bos" dan kembali mentransfer sejumlah uang yang telah masuk.
"Dugaan saya transferan itu dari pemilik gudang, dengan maksud dan tujuan agar saya tidak lagi mengungkap atau memberitakan terkait aktifitas di gudang itu. Alhamdulillah, saya dan tim masih tegak lurus untuk tidak goyah walaupun ada serangan berupa todongan amplop sakti," tambahnya.
hingga berita ini kembali diturunkan, lagi-lagi tidak ada balasan ataupun pernyataan resmi yang diberikan oleh penegak hukum di Kandis terkait perkembangan akan melakukan lidik yang disampaikan. Kapolres Siak hingga Kapolsek Kandis lebih memilih membisu.
"Wajar mereka semuanya membisu, hukum di Indonesia ini memang selalu tajam kebawah dan tumpul ke atas. Hati-hati saja buat kalian dan tim, bisa-bisa nanti si pengusaha buat laporan pemerasan dan pelaporan mereka akan lebih cepat ditindaklanjuti oleh kepolisian," sebut salah seorang warga Kandis yang ingin namanya dirahasiakan.
Payung Hukum yang Mengatur, Jika dugaan gudang pengoplosan BBM ini benar adanya, maka tindakan tersebut dapat dijerat oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya:
Pasal 55: Setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, niaga BBM tanpa izin usaha dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Pasal 56: Setiap orang yang melakukan pengoplosan dan mengedarkan BBM yang tidak sesuai dengan standar dan mutu dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).
Selain itu, jika terjadi pembiaran oleh aparat penegak hukum, hal tersebut dapat melanggar Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik.
Meski begitu, sebagai media, detiknewstv.com tetap berpegang pada prinsip keberimbangan informasi. Konfirmasi resmi kepada aparat penegak hukum tetap menjadi prioritas agar publik mendapat gambaran yang utuh.
Hingga berita ini diterbitkan, detiknewstv.com masih menunggu jawaban dari Kapolsek Kandis maupun pihak terkait lainnya. Publik berharap, ketertutupan informasi ini segera berakhir demi kejelasan dan kepastian hukum.
Redaksi detiknewstv.com akan terus mengupayakan konfirmasi lanjutan. Kami mengundang pihak Polsek Kandis, Polres Siak, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan resmi agar pemberitaan ini seimbang dan transparan.
Penulis : Fuji