Siak, DetikNewsTV.com- Di balik deretan seng kusam di Simpang Gelombang, Jalan Lintas Petapahan Kilometer 2, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, tersembunyi aktivitas gelap yang menyulut kecemasan warga: pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang sudah berlangsung bertahun-tahun, tanpa tersentuh oleh hukum.
Meski tanpa aktivitas penyulingan atau perebusan minyak mentah, lokasi ini diduga kuat menjadi titik sentral pencampuran bahan bakar jenis Pertalite dengan minyak ilegal. Aksi ini berlangsung begitu terbuka, tepat di tepi jalan lintas, seolah ingin menunjukkan bahwa hukum di sana bisa dibeli atau dibungkam.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa gudang berdinding seng itu digunakan secara rutin untuk mengoplos BBM dengan mencampur Pertalite dengan cairan yang diduga berasal dari wilayah Jambi dan Sumatera Selatan.
“Tidak ada rebusan atau penyulingan di sana, hanya pengoplosan. Tapi itu tetap bahaya. Mereka aduk, campur-campur di dalam gudang dan setelah itu didistribusikan ke pengecer. Siapa yang jamin itu tidak memicu ledakan atau kebakaran?” ujarnya dengan ekspresi waswas, Sabtu (30/08/25).
Lebih mengerikan, aktivitas itu disebut sudah berjalan bertahun-tahun. Masyarakat sekitar merasa takut sekaligus bingung: mengapa tidak ada satu pun aparat yang berani menindak? Apakah ada yang sengaja membiarkannya?
“Kami lihat sendiri, mobil keluar masuk. Malam hari tetap ada kegiatan. Gudangnya terbuka, tak jauh dari permukiman. Seandainya ada percikan api atau kesalahan, bisa habis kampung ini,” ungkap warga lainnya.
Meski tidak ada kegiatan pemanasan atau rebusan minyak, bahan-bahan yang disimpan dan dicampur di dalam gudang jelas berbahaya. Campuran solar dan Pertalite bisa sangat mudah terbakar, terutama jika dilakukan tanpa standar keselamatan.
“Bayangkan ada cairan mudah terbakar di dalam gudang yang tak punya pengamanan apa pun. Ini bukan cuma soal ilegal, tapi soal nyawa. Dan ini sudah lama terjadi,” kata narasumber.
Dugaan makin kuat bahwa jaringan ini bukan jaringan kecil. BBM oplosan yang telah dicampur itu didistribusikan ke berbagai pengecer hingga pelosok-pelosok kampung di Riau. Bahkan disebutkan ada pengecer tetap yang mengambil hasil oplosan setiap minggu.
Sayangnya, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Beberapa warga bahkan menduga ada “pembiaran sistemik” demi keuntungan pihak-pihak tertentu.
“Kami warga kecil bisa apa? Lapor pun takut. Semua diam, semua tahu, tapi tak ada yang bergerak,” ujarnya lagi.
Ancaman Pidana Berat, Tapi Siapa yang Berani Tindak?
Kegiatan pengoplosan BBM jelas merupakan tindak pidana berat sesuai UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan perubahan dalam UU Cipta Kerja. Pelaku pengoplosan, meskipun tanpa menyimpan atau mengangkut BBM secara resmi, tetap bisa dijerat pidana hingga 4 tahun penjara dan denda puluhan miliar rupiah.
Pasal 54: Penyimpanan tanpa izin ➤ Penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda Rp30 miliar.
Pasal 55: Pengangkutan tanpa izin ➤ Penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda Rp40 miliar.
Belum lagi pasal-pasal terkait perlindungan konsumen dan penipuan jika terbukti BBM oplosan tersebut merusak kendaraan atau menimbulkan kerugian bagi pembeli.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Kapolsek Kandis Kompol Herman Pelani SH terkait keberadaan gudang pengoplosan ini. Sementara itu, warga hanya bisa berharap tragedi tidak datang lebih dulu sebelum hukum bergerak.
Penulis : Fuji