Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Inspektorat Siak Diduga Lindungi Pelaku Kejahatan Pelanggar UU Desa

Agustus 25, 2025 | Agustus 25, 2025 WIB Last Updated 2025-08-25T03:43:39Z
Kandis, DetikNewTV.com -Sudah diketahui bersama bahwa peranan Inspektorat bersama camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa di wilayahnya, sesuai peraturan pemerintah. Namun hingga kini belum ada didapatkan informasi apapun terkait tindak lanjut Inspektorat Siak terhadap BPD yang diduga telah melanggar ketentuan Perundang-undangan Desa, UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, dimana sebelumnya BPD Kampung Kandis diduga telah bersebahat dengan Kepala Desa untuk memegang proyek bersumber dana desa.

Kepala Inspektorat Siak, Faly Wurendarasto, hingga hari ini belum berkenan merespon apapun jenis konfirmasi yang dilayangkan, 
"Terakhir pada April 2025 masih kooperatif, setelah kembali diinformasikan terkait beberapa potensi pelanggaran yang ada di Kampung Kandis hingga kini, jangankan menerima telpon, merespon chat konfirmasi saja tidak ada," Ungkap Fe Saragih, Senin, (25/08/25).

Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang penyalahgunaan wewenang atau jabatan oleh pejabat publik untuk memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu. Tindakan ini dapat dikenakan hukuman penjara dengan ancaman pidana yang cukup berat, yang diperbarui dengan UU Tipikor menjadi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 6 tahun atau denda. Salah satu poin Penting Pasal 421 KUHP adalah Pelaku merupakan Pejabat publik yang menyalahgunakan kekuasaan atau jabatannya.
"Atas hal ini, Inspektorat Siak sendiri sudah dapat dijerat dengan pasal 421 KUHP," singkat salah satu praktisi hukum di Kandis, Zendratu Sibuea.

Usai terbitnya berita ini, diharapkan Inspektorat Siak melalui Faly Wurendarasto untuk dapat menunjukkan peranan aktif atas tugas dan tanggung jawab Instansi. Bilamana pelanggaran seperti ini masih didiamkan tentu akan mengundang adanya pelanggaran-pelanggaran lain yang bisa jadi bentuk pelanggaran itu semakin besar. Atau jika memang tidak berbuat apapun maka dapat dipastikan dugaan Inspektorat Siak melindungi para pelaku kejahatan di Desa benar adanya walaupun berlaku secara masif.



Penulis : Fuji.
×
Berita Terbaru Update