SAMARINDA- Seorang warga Kota Samarinda berinisial SAF resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polresta Samarinda pada Sabtu, 19 Juli 2025, pukul 10.30 WITA.
Laporan ini diterima langsung oleh petugas kepolisian BRIPKA Ferry Budianto, S.H. dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan atas nama pelapor.
Dalam laporannya, SAF mengaku menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh seseorang yang dikenalnya dengan nama akun Instagram dhemith_is_back.01, yang kemudian diketahui berinisial GH. Kasus ini bermula dari curhatan SAF kepada pelaku mengenai istrinya yang menjadi korban investasi bodong senilai Rp80 juta.
Menurut keterangan korban, pada 30 Mei 2025 ia menghubungi pelaku untuk meminta saran dan bantuan. Pelaku kemudian menjanjikan akan membantu mengembalikan dana korban sebesar 80% dengan syarat korban mentransfer sejumlah uang untuk proses “penguncian” dan pengambilalihan dana tersebut. Pelaku bahkan berjanji, apabila proses tersebut gagal, maka ia akan mengembalikan uang korban secara pribadi.
Atas janji tersebut, pada 31 Mei 2025 SAF melakukan transfer pertama sebesar Rp3 juta ke rekening Bank BCA atas nama GH. Dua hari berselang, pada 2 Juni 2025, pelaku kembali meminta tambahan dana sebesar Rp3 juta dengan janji yang sama. Korban pun kembali mentransfer ke rekening yang sama.
Namun, setelah transfer kedua dilakukan, komunikasi antara korban dan pelaku mulai terputus. Pelaku menjadi sulit dihubungi dan hanya sekali sempat membalas pesan pada 18 Juni 2025 dengan mengatakan bahwa uang akan dikembalikan. Hingga laporan ini dibuat, janji tersebut tidak pernah terealisasi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp6.000.000 dan telah melaporkan kasus ini sebagai dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
Pihak kepolisian telah menerima laporan ini dan diharapkan segera menindaklanjuti guna menelusuri pelaku serta menyelamatkan kemungkinan korban-korban lain dari modus serupa.
Penulis : Red