JAKARTA - Polsek Ciracas , Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi pada Rabu (09/07) malam di Jalan H. Jenih, Kelurahan Rambutan, Jakarta Timur.
Peristiwa tragis ini melibatkan seorang pelajar yang menusuk korban hingga tewas setelah perselisihan terkait jatah waktu parkir di sebuah toko.
Kejadian bermula saat korban yang berprofesi sebagai wiraswasta meminta tambahan waktu parkir kepada pelaku yang bekerja sebagai tukang parkir.
Perselisihan pun memuncak hingga terjadi aksi kekerasan yang berujung pada tewasnya korban setelah mendapatkan sejumlah luka tusuk. Korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh warga sekitar namun nyawanya tidak tertolong.
Polsek Ciracas, melalui Kapolsek Kompol Rohmad Supriyanto, memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan profesional.
"Kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti yang digunakan. Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menegakkan keadilan sesuai aturan hukum yang berlaku," ujarnya dalam konferensi pers nya di Mapolsek Jumat (11/07) tadi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
Ancaman hukuman untuk Pasal 338 adalah penjara maksimal 15 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat (3) diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kedamaian dan mengedepankan penyelesaian masalah secara kekeluargaan.
"Kepada warga, mari bersama-sama menjaga lingkungan kita agar tetap aman dan kondusif. Hindari pertikaian yang berujung pada kekerasan. Segera laporkan ke aparat kepolisian jika ada potensi gangguan keamanan," tambahnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menjaga ketertiban masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan demi terciptanya lingkungan yang aman dan damai bagi seluruh warga Jakarta Timur.
( Anto )