TEBING TINGGI - Lembaga Bantuan Hukum Perempuan & Anak Republik Indonesia (LBH P&A RI) resmi melayangkan Surat Peringatan (somasi) kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tebing Tinggi, Sumatera Utara, menyusul dugaan kuat terjadinya penyimpangan administratif dan pelayanan publik yang tidak profesional terhadap seorang peserta atas nama Mula Sinaga, warga Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut.
Surat tersebut juga ditujukan kepada Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Ketua Dewan Pengawas, serta Kepala Kantor Cabang Tebing Tinggi, dengan tuntutan agar segera diselesaikan permasalahan pelayanan yang dialami Klien LBH P&A RI, dan dilakukan pembenahan menyeluruh atas sistem pelayanan yang dinilai menyimpang dari prinsip-prinsip hukum administrasi negara.
Kronologi Dugaan Maladministrasi
Dalam somasi bernomor 101/LBH-P&A-RI/SP.BPJS.TK/AL/VII/2025, LBH menjelaskan bahwa Klien mereka telah mengunjungi kantor BPJS-TK Tebing Tinggi pada 8 dan 10 Juli 2025 untuk mengajukan klaim. Namun, pelayanan tidak dilakukan oleh petugas berwenang, melainkan oleh petugas keamanan (Satpam), yang memberikan arahan teknis serta menentukan estimasi waktu proses.
Bahkan ketika Klien kembali pada 18 Juli 2025 sesuai arahan sebelumnya, tidak ada satu pun petugas hadir, dan hanya ditemui lagi oleh Satpam yang menyatakan petugas terkait sedang "dinas luar", tanpa kepastian waktu atau tanggapan administratif.
Pelanggaran Hukum dan Etika Administratif
LBH menilai tindakan tersebut telah melanggar berbagai ketentuan hukum, termasuk:
UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mewajibkan pelayanan oleh petugas berwenang;
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menekankan pentingnya kompetensi, akuntabilitas, dan kepastian hukum;
Prinsip AUPB dan doktrin larangan ultra vires, yang menyatakan bahwa tindakan oleh pihak tak berwenang (seperti Satpam) adalah tidak sah;
Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2013 yang mewajibkan prosedur pelayanan dilakukan oleh tenaga teknis.
LBH P&A RI Minta Evaluasi dan Sanksi Struktural
Melalui rilis ini, LBH P&A RI juga mendesak agar Direktur Utama dan Ketua Dewan Pengawas BPJS:
1. Melakukan evaluasi menyeluruh dan sanksi atas pembiaran dan kelalaian yang terjadi di Kantor Cabang Tebing Tinggi;
2. Memberikan jaminan tertulis atas kelanjutan proses klaim peserta yang terganggu;
3. Menertibkan praktik pelayanan yang tidak sesuai prosedur resmi;
4. Memastikan bahwa seluruh tindakan pelayanan dilakukan oleh petugas yang berwenang secara hukum.
Ultimatum Hukum
LBH memberi waktu 7 hari kalender sejak diterimanya surat somasi untuk mendapatkan tanggapan resmi. Jika tidak ada langkah korektif dari pihak BPJS Ketenagakerjaan, LBH menyatakan siap menempuh jalur hukum dan administratif lebih lanjut.
LBH juga menembuskan surat ini kepada DPR RI, Ombudsman RI, dan DPRD Sumatera Utara, sebagai bagian dari pengawasan publik atas tata kelola layanan jaminan sosial negara.
Penulis : Red