Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Siak Gerebek Gudang Ekstasi, 1.213 Butir Disita dari Dua Tersangka di Perawang

Juli 19, 2025 | Juli 19, 2025 WIB Last Updated 2025-07-19T01:35:45Z
SIAK- Satresnarkoba Polres Siak kembali menorehkan prestasi gemilang dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, dua pria ditangkap dalam penggerebekan di Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada Kamis (17/7/2025) sore. Tak tanggung-tanggung, dari tangan pelaku diamankan 1.213 butir pil ekstasi dengan total berat kotor 443,2 gram.

Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran pil ekstasi yang dijual murah di wilayah Perawang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin langsung Wakapolres Siak bersama Kasat Narkoba Polres Siak AKP Tony segera melakukan penyelidikan intensif.

AKP Tony menjelaskan," Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas menggerebek sebuah rumah di Jalan Pipa Caltex, Desa Perawang. Di lokasi tersebut ditemukan dua pria yang kemudian diketahui berinisial KA (37), dan RS (28). Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan 54 butir ekstasi dan pecahan pil lainnya yang disembunyikan di atas lemari serta dilipat dalam kasur."

"Namun penyelidikan tidak berhenti di situ. Tim kembali melakukan penggeledahan ke rumah sebelah, yang masih berada dalam penguasaan KA dan kerap digunakan sebagai bengkel sepeda motor. Di tempat yang diduga sebagai gudang itu, petugas kembali menemukan dua bungkus besar narkotika jenis ekstasi yang disembunyikan dalam mesin cuci, terbungkus plastik hitam," ungkap AKP Tony.

Setelah dihitung bersama Ketua RT dan para tersangka, jumlah ekstasi yang berhasil diamankan mencapai 1.213 butir dengan rincian:

480 butir pil warna biru (180 gram),

679 butir pil warna cream (240 gram),

54 butir campuran (18,8 gram),

Pecahan pil ekstasi (4,4 gram).


Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita 1 buah plastik hitam, 1 unit handphone Oppo, dan 1 unit handphone Realme.

AKP Tony menjelaskan," Hasil pemeriksaan mengungkap, KA berperan sebagai bandar dan RS sebagai kurir. Kepada petugas, KA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial "AH" beberapa bulan lalu. Menariknya, ia menyebut bahwa barang tersebut kini ia edarkan sendiri karena sang "Bos" sudah tidak bisa dihubungi. Pil ekstasi tersebut dijual dengan harga antara Rp 50.000 hingga Rp 80.000 per butir."

Hasil tes urine menunjukkan bahwa kedua tersangka positif mengonsumsi methamphetamine (sabu) dan amphetamine (ekstasi).

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Wakapolres Kompol Ade Zaldi didampingi Kasat Narkoba AKP Tony menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi bentuk keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkoba. Ini ancaman serius bagi generasi muda. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung kepolisian dengan memberikan informasi sekecil apa pun," tegasnya.

"Kedua pelaku saat ini ditahan di Polres Siak dan akan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika. Polisi juga masih memburu sosok "AH" yang diduga sebagai pemasok utama ekstasi tersebut," tutup AKP Tony.


Penulis : Fuji
×
Berita Terbaru Update