JAKARTA- Perjuangan hukum terhadap praktik sepihak yang merugikan konsumen dalam layanan keuangan digital kini memasuki babak penting.
Gugatan perdata telah diajukan terhadap PT Sejahtera Lunaria Annua dan PT Lunaria Annua Teknologi, serta turut menyeret Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena diduga lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Gugatan yang saat ini tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Perkara No. 359/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel mempersoalkan tindakan Para Tergugat yang memberlakukan kebijakan
“Standstill” yaitu perubahan sepihak terhadap kesepakatan pendanaan tanpa persetujuan individual Pemberi Dana.
❗ Catatan Penting: Tercatat di OJK Bukan Jaminan Perlindungan
Masyarakat perlu memahami Status “tercatat dan diawasi oleh OJK” bukanlah jaminan mutlak bahwa sebuah entitas keuangan bertindak sesuai hukum atau melindungi konsumen.
Paulus Alfret, SH., selaku kuasa hukum mengatakan “dalam perkara ini, meskipun Para Tergugat mengklaim telah tercatat di OJK, kenyataannya Penggugat tetap mengalami kerugian substansial, tidak mendapatkan kejelasan perlindungan hukum, dan tidak ada intervensi yang memadai dari OJK saat permasalahan terjadi”.
Apa yang Dipersoalkan dalam Gugatan Ini?
Perubahan sepihak terhadap skema pendanaan (Standstill Agreement);
Pelanggaran prinsip perlindungan konsumen dan transparansi informasi;
Sistem KoinWorks yang menjanjikan skema Grade A (jaminan risiko minimal), namun gagal memberi kepastian hukum;
Apabila Anda adalah:
Pemberi dana (lender) di platform KoinWorks;
Mengalami dampak dari kebijakan “Standstill”;
Merasa dirugikan akibat gagal bayar atau perubahan sepihak;
Tidak mendapatkan kejelasan dari pihak pengelola maupun OJK;
FRP LAWFIRM membuka advokasi bersama melalui email frp.lawoffice@gmail.com.
( Anto )