Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bayi Baru Lahir Dibuang di Pulogebang, Dua Pelaku Telah Diamankan Polisi

Juli 16, 2025 | Juli 16, 2025 WIB Last Updated 2025-07-15T22:53:28Z
JAKARTA-Warga Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, digegerkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki yang masih hidup di depan rumah warga. Bayi tersebut diduga sengaja dibuang oleh pasangan muda yang belum menikah.

Aparat kepolisian gabungan Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur dan Unit Reskrim Polsek Cakung bertindak cepat dan berhasil mengungkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kasus ini viral di media sosial.

Penemuan bayi ini terjadi pada Senin malam, (14/7/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di depan rumah warga di Jalan Ujung Kerawang RT 06/05, Kelurahan Pulogebang, Jakarta Timur. Bayi laki-laki berusia sekitar 7 hari itu ditemukan oleh seorang warga bernama H. Moh. Tohir saat sedang mengaji.

"Istri saya bilang ada suara kucing, tapi kok mirip suara bayi. Pas saya buka pintu, ternyata benar ada bayi laki-laki tergeletak," kata saksi H. Moh. Tohir.

Setelah memastikan bayi masih dalam keadaan hidup, saksi menghubungi pengurus RT setempat dan segera melaporkan penemuan tersebut ke Polsek Cakung. Polisi yang datang bersama tim Puskesmas dan Dinas Sosial langsung menangani bayi dan melakukan olah TKP.

Viralnya video penemuan bayi di akun Instagram @beritacakung mendorong Unit Reskrim Polsek Cakung bersama Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyelidikan intensif. Berbekal rekaman CCTV dan informasi warga, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang pelaku: HA (29) dan MR (20) di sebuah rumah kos di wilayah Cikarang, Bekasi, Selasa 15 Juli 2025 sekitar pukul 16.40 WIB.

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur AKP Sriyatmini, SH menjelaskan, "Kedua pelaku mengakui telah membuang bayi tersebut karena malu belum menikah resmi dan tidak siap mengasuh anak."

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bayi tersebut dilahirkan secara normal pada 7 Juli 2025 di sebuah rumah sakit di Bekasi. Setelah beberapa hari tinggal di kos bersama pelaku, bayi kemudian dibuang dengan maksud menitipkan kepada warga dengan secarik kertas yang menyertai sang bayi.

Barang bukti berupa pakaian pelaku, pakaian bayi, sepeda motor yang digunakan, dan secarik kertas bertuliskan pesan ditemukan di lokasi.

Kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 76B jo 77B Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 305 dan 307 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, bayi dalam kondisi selamat dan kini sedang dirawat di RSUD Duren Sawit sebelum diserahkan kepada pihak Dinas Sosial untuk perlindungan lebih lanjut.

"Kami akan pastikan kondisi bayi dan juga ibunya dalam keadaan sehat. Proses hukum tetap berjalan," ujar AKP Sriyatmini.

Polisi masih mendalami keterangan saksi dan pelaku untuk melengkapi proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan.


( Anto )
×
Berita Terbaru Update