Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Terkait Laporan Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Terminal Senen, Kapuspen Kejati: Sudah Ditangani Pidsus

Juni 03, 2025 | Juni 03, 2025 WIB Last Updated 2025-06-03T07:18:43Z
Jakarta, detikNewstv.com -Laporan dugaan praktik korupsi terkait proyek peningkatan peningkatan standar penyelenggaraan pelayanan terminal bus tahun anggaran 2024 senilai Rp3.312.254.308,79, oleh Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (LSM-JAMAK) memulai babak baru.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, J. Sahroni mengatakan, pihaknya telah melimpahkan laporan tersebut kepada bidang pidana khusus (Pidsus) untuk dilakukan penyelidikan ada tidaknya unsur kerugian negara. 

"Disposisi surat sudah ditangani oleh Pidsus dan sudah ditunjuk yang menangani perkara tersebut untuk dilakukan telaah dokumen yang ada, untuk memastikan adanya unsur pidana yaitu kerugian negara," ucap J. Sahroni kepada DetikNews.com, Selasa (3/6/2025).

Sementara itu, terkait permintaan LSM-JAMAK untuk memberikan keterangan tambahan kepada penyidik Pidsus Kejati DKI, J. Sahroni mengatakan akan diberitahukan.

"Nanti tim menyimpulkan misalkan dirasa perlu keterangan atau dokumen tambahan pasti dikabari," ucap J. Sahroni.

J. Sahroni meminta masyarakat agar bersabar dan memberikan kepercayaan penuh kepada Kejati DKI Jakarta untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. "Kami berharap masyarakat bersabar dan semua laporan akan ditindaklanjuti," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, ketua umum LSM-JAMAK, Hobbin Marpaung mengapresiasi langkah Kejati DKI yang telah melimpahkan laporan tersebut kepada bidang Pidsus.

"Kita meminta supaya Pidsus Kejati DKI Jakarta segera melakukan pemeriksaan dengan memanggil pihak-pihak terkait agar kasus ini terang benderang tanpa ada yang ditutup-tutupi. Apabila pihak Kejati membutuhkan keterangan, LSM JAMAK bersedia memberikan data dan bukti tambahan," ucap Hobbin.

Terkait adanya unsur kerugian negara dalam pelaksanaan proyek tersebut, Hobbin mengatakan sudah jelas ada. "Pergantian spesifikasi atap membran tanpa addendum kontrak dan beberapa item pekerjaan sesuai RAB tidak dilaksanakan pelaksana proyek," ujarnya.


Penulis : Anto
×
Berita Terbaru Update