JAKARTA, detikNewstv.com-Polsek Jatinegara merespon cepat laporan masyarakat terkait pengerusakan kendaraan yang terjadi di area parkiran mobil Bank BNI Jatinegara, Jalan Jatinegara Timur No. 67 11, RT 11/RW 3, Kelurahan Bali Mester, Jumat pagi, 20 Juni 2025.
Pengendali lapangan, IPTU Ibnu Chairul Nth, SH bersama piket fungsi langsung melakukan pengecekan ke lokasi pada pukul 06.00 WIB setelah menerima pengaduan melalui Siaga Mabes 110 dari Ibu Rini Herlina.
Dalam laporan tersebut, Rini menyampaikan bahwa keempat ban mobil Toyota Rush putih bernomor polisi B 2529 SMH miliknya dirusak dengan dicabut pentil bannya oleh sekelompok oknum debt collector, sehingga kendaraan tidak bisa digunakan.
Di lokasi, petugas menemukan kejadian sesuai laporan dan segera memberikan himbauan kepada para debt collector agar tidak melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat dan menghimbau untuk menjaga ketertiban.
Selain itu, petugas Polsek Jatinegara juga mengarahkan pelapor untuk membuat laporan resmi di Polsek guna proses lebih lanjut.
Kegiatan penanganan perkara ini turut dihadiri oleh Panit Sabhara Polsek Jatinegara IPTU Agung Raharjo dan anggota piket lainnya. Selain pengecekan TKP, petugas juga melakukan dokumentasi sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Kapolsek Jatinegara, Kompol Samsono, SH., MH menyampaikan, “Kami menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk tindakan yang mengganggu ketenteraman masyarakat, termasuk pengrusakan kendaraan. Kepada seluruh masyarakat, apabila mengalami atau mengetahui kejadian serupa agar segera melapor ke Polsek Jatinegara atau melalui layanan pengaduan resmi. Bersama-sama kita jaga keamanan dan kenyamanan lingkungan.”ujarnya.
Kapolsek juga menghimbau para debt collector agar menjalankan tugas sesuai prosedur hukum dan tidak melakukan intimidasi atau perbuatan yang dapat meresahkan warga.
Masyarakat diminta tetap waspada dan aktif berpartisipasi menjaga situasi keamanan di sekitar lingkungan masing-masing.
Penulis : Anto