SIAK II Setelah melalui proses mediasi intensif yang difasilitasi oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Siak pada Selasa (24/06/2025), polemik penahanan ijazah terhadap puluhan orang mantan karyawan Toko Purnama Swalayan akhirnya menemukan titik terang. Pihak pemilik toko, Novriandy, secara resmi mengembalikan seluruh dokumen pendidikan yang sebelumnya ditahan.
Pertemuan yang berlangsung di Aula Kecamatan Dayun itu turut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan eks karyawan, kuasa hukum, Perwakilan Kapolres Siak, Camat Dayun, dan Kabag Hukum Setda Siak. Mediasi yang sempat berjalan cukup alot tersebut menghasilkan kesepakatan damai, di mana pemilik toko mengaku bersedia menyerahkan kembali ijazah tanpa syarat dan menyatakan akan memperbaiki tata kelola hubungan kerja ke depannya.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja melalui Sekretarisnya, Wan Sri Saadun, SH, MM, mengatakan bahwa mediasi ini merupakan langkah penting dalam upaya menegakkan hak-hak normatif pekerja.
“Alhamdulillah mediasi berlangsung tertib dan menghasilkan solusi. Semua ijazah sudah dikembalikan. Kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang bersikap kooperatif,” ujar Wan Sri kepada wartawan, usai pertemuan digelar.
Sementara itu, Bupati Siak, Afni Z, turut memberikan tanggapan resminya usai menerima laporan hasil mediasi. Meski sedang menjalani agenda retreat, Afni menyempatkan diri merespons aspirasi publik yang viral melalui media sosial.
“Saya tegaskan bahwa tindakan pemberi kerja menahan ijazah itu tidak dibenarkan secara hukum. Saya sudah perintahkan Disnaker dan camat untuk turun langsung, dan bila perlu dilaporkan ke penegak hukum,” tegas Bupati.
Lebih lanjut, Bupati Afni menyampaikan bahwa kasus ini akan dijadikan bahan evaluasi menyeluruh dalam sistem perlindungan tenaga kerja di Siak. Pihaknya tengah menyiapkan mekanisme pos pengaduan tenaga kerja berbasis digital dan manual yang akan ditempatkan di tiap kecamatan.
“Ini jadi pelajaran bersama. Ke depan kita akan rancang sistem pengaduan yang lebih cepat dan terintegrasi untuk menghindari terulangnya kasus serupa. Silakan masyarakat melapor jika mengalami hal seperti ini,” imbuhnya.
Perlu diketahui, berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan aturan turunan lainnya, penahanan ijazah oleh pemberi kerja merupakan tindakan ilegal yang melanggar hak dasar pekerja. Proses mediasi yang berhasil ini diharapkan menjadi preseden baik dalam upaya perlindungan tenaga kerja, sekaligus peringatan keras bagi pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan kekuasaan terhadap karyawan mereka.
( Ndi )