Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polsek Kandis Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Sita Sabu Seberat 3,72 Gram

Mei 07, 2025 | Mei 07, 2025 WIB Last Updated 2025-05-07T02:38:42Z
 
Siak, detikNewstv.com-Kepolisian Sektor (Polsek) Kandis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Selasa malam, 6 Mei 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Raya Pekanbaru–Duri Km.73, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Kapolsek Kandis, Kompol Darmawan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek memerintahkan Panit I Opsnal Unit Reskrim, Ipda Muhammad Suwanto, S.H., beserta tim untuk melakukan penyelidikan.

Saat melakukan patroli dan penyelidikan di lokasi, petugas mencurigai dua pria yang sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha Vino dengan nomor polisi BM 3374 ZAL. Ketika hendak diamankan, salah satu dari mereka membuang plastik mencurigakan ke aspal. Setelah diperiksa, plastik tersebut berisi satu paket sabu yang dibungkus alumunium foil.

Kedua pelaku diketahui berinisial FS (27) dan IP (17). Dari hasil interogasi, Firman mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A (DPO). Keduanya beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kandis untuk penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu paket sabu seberat 3,72 gram, satu buah plastik kantong, tiga unit ponsel, dan satu unit sepeda motor.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kec. Kandis Kab. Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba” tutup Kompol Darma.


Penulis: Anto
×
Berita Terbaru Update