Jakarta, detikNewstv.com -Polsek Cakung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, yang terjadi di wilayah Kp. Rawa Badung, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Senin (19/019
Kapolsek Cakung, AKP Komang Karisma, S.I.K, dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolsek Cakung, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh AKP Kholid Abdi Harahap, SH.
Kasus ini bermula dari laporan korban Ambar Nurwijayanti, warga Kp. Rawa Badung, yang kehilangan sepeda motornya pada 25 April 2025 setelah diparkir di depan tokonya.
Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, tim buser melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap pelaku M. Rofii, warga Jatinegara, di wilayah Duren Sawit pada 29 April 2025.
Satu pelaku lainnya berinisial NP masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi mengamankan Barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit motor Honda Scoopy milik korban, 1 kunci leter T beserta 4 mata kunci, Peralatan pembobol kunci motor, Barang pribadi pelaku saat melakukan aksi serta 1 unit HP dan pakaian yang digunakan saat kejadian.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya curanmor yang sangat meresahkan masyarakat. Kami berterima kasih atas peran serta masyarakat yang turut aktif melaporkan dan membantu proses penyelidikan. Kami akan terus memperkuat patroli dan upaya preventif di titik-titik rawan.
Dalam kesempatan ini, Kapolsek juga menyampaikan bahwa Polsek Cakung saat ini tengah menangani 8 kasus curanmor lainnya, dengan sejumlah tersangka telah ditangkap dan ditahan, di antaranya kasus yang terjadi di wilayah Rawaterate, Penggilingan, Pulogebang, dan Cakung Timur.
Barang bukti yang diamankan termasuk kendaraan bermotor, dokumen kendaraan, serta hasil penjualan.
Ancaman hukuman bagi para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.
Polsek Cakung mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melaporkan tindak mencurigakan ke call center Polsek Cakung atau Bhabinkamtibmas setempat.
Penulis: Anto