Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

PKS PT Libo Sawit Perkasa Diduga Ilegal & Berdiri Diatas Kawasan Hutan Produksi

Mei 28, 2025 | Mei 28, 2025 WIB Last Updated 2025-05-28T11:20:24Z
KANDIS- Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) berhasil membuktikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Libo Sawit Perkasa (LSP) berada dalam kawasan hutan. Pembuktian ini dalam Pemeriksaan Setempat (PS) atau sidang lapangan di lokasi pabrik di Desa Libo Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak pada tahun 2022 lalu. Kini tepatnya pada Rabu, (28/05/25), Anggota DPRD Kabupaten Siak, Jon Faber Pangaribuan kembali menelurkan statment yang mengejutkan, 
"Benar, kalau LSP berdiri di kawasan hutan produksi. Disamping itu LSP juga tidak miliki ijin HGB, (Hak Guna Bangunan), ditambah lagi bahwa LSP tidak miliki pola kemitraan karena PKS berdiri tanpa kebun," ungkapnya. 

Hal itu disampaikan oleh Jon Pangaribuan, Anggota DPRD Kabupaten Siak Fraksi PDI Perjuangan usai melakukan kunjungan kerja ke PT LSP bersama rekan-rekan anggota DPRD Siak lainnya. Dengan tidak memiliki ijin HGB, secara otomatis maka keberadaan PKS PT LSP dinyatakan ilegal. 

"Kalau ijin tidak ada berati kan itu ilegal," tambah Jon Pangaribuan. 

PKS PT LSP diketahui berdiri sejak tahun 2013 dengan secara wilayah tepatnya berada di Kampung Adat Libo Jaya Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Menerima informasi sedemikian, awak media ini kemudian melayangkan konfirmasi pada PKS PT LSP melalui manager yang membalas untuk melakukan konfirmasi pada Dinas Perkebunan Siak, 
"Untuk konfirmasi yang valid dan komprehensif terkait perizinan perusahan, disarankan bapak dapat melalui DMPTSP atau Dinas Perkebunan Kabupaten Siak. Demikian disampaikan, terima kasih," jawab Muhammad Abdul selaku Manager.

Bilamana informasi ini dapat dipertanggungjawabkan tentunya akan membuat penerima atau pembeli CPO dari olahan PKS PT LSP merugi, dikarenakan akan berkaitan dan bersinggungan dengan ijin ISPO dan lain sebagainya hingga menjadi pemicu penarikan atau pembekuan atas ijin yang telah perusahaan pembeli CPO LSP dapatkan.


Penulis : Fuji
×
Berita Terbaru Update