Jakarta, detikNewstv.com -Aparat Polsek Ciracas bertindak cepat menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang nyaris memicu aksi main hakim sendiri.
Peristiwa terjadi pada Senin malam (5/5), sekitar pukul 21.30 WIB, di Jl. H. Jusin RT 019 RW 004, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Informasi awal diterima dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Susukan, Aiptu Yatman, yang mendapatkan laporan adanya kerumunan warga yang mengepung kediaman seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencabulan. Korban diketahui berinisial AQS, berusia 7 tahun.
Mendapatkan laporan tersebut, Panit Reskrim IPTU Tony Harison, SH, bersama tim piket Reskrim segera menuju lokasi. Setibanya di TKP, suasana telah memanas dengan warga yang berkumpul di sekitar rumah pelaku.
Petugas segera mengamankan pria berinisial *D* (75 tahun), warga Komplek BLK, Kelurahan Susukan, untuk mencegah tindakan anarkis dari massa.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Ciracas sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut, mengingat pihak keluarga korban telah membuat laporan resmi di tingkat polres.
Dua orang saksi yang berada di lokasi, Abdul Rojak dan Darsono, juga dimintai keterangan oleh petugas untuk menguatkan kronologi kejadian.
Kapolsek Ciracas, Kompol Rohmad, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan.
*“Kami minta masyarakat menahan diri dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Proses hukum akan kami jalankan sesuai aturan yang berlaku,”* ujar Kompol Rohmad.
Pihak kepolisian juga mengingatkan pentingnya pengawasan dari orang tua terhadap anak-anak serta segera melapor jika menemukan tanda-tanda pelecehan atau kekerasan seksual terhadap anak.
Kasus ini kini ditangani oleh Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Anto