P.Brandan, DetikNewstv.com -
Kuasa hukum detiknewstv.com, Marudin Sijabat SH.MH mendesak kepolisian menangkap pelaku dan menuntaskan kasus pelemparan bom molotov kediaman rumah wartawan detiknewstv.com di GG Musholla Kelurahaan Alurdua Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 01.45 WIB dinihari. "Kasus ini sudah berlangsung sepekan namun belum juga ada titik terang dari pihak kepolisian polres Langkat Polsek Pangkalan Brandan, tidaklah sulit jika Polda Sumatra Utara Polres Langkat menangkap pelakunya. Hanya perlu keseriusan dan kemauan saja membentuk tim gabungan menangkap pelaku," kata kuasa hukum detiknewstv com.
Sebelumnya, rumah Joko Purnomo (48) , wartawan media online detiknewstv.com Binjai Langkat di Desa GG Musholla Tangkahan Lagan Kelurahaan Alurdua Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat sengaja dibakar dengan cara menggunakan bom molotov.
Menurut praktisi hukum ini, para pelaku pembakaran dengan melempar bom molotov kediaman wartawan kami tersebut kini masih berkeliaran di sekitaran kota tambang minyak Kabupaten Langkat, sehingga membuat korban dan keluarganya waswas.
Marudin Sijabat SH.MH mengatakan hingga kini, masih menaruh harapan besar agar penyidikan di poldasu polres langkat kasus ini bisa segera selesai dan para pelaku dan aktornya diproses sesuai hukum yang berlaku dan kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Irwanta Sembiring ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan dan penyelidikan kasus ini.
Dan apabila ada perkembangan pihaknya akan menghubungi balik kembali korban.
"Masih dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini," ujar mantan Kanit Reskrim Delitua kepada detiknewstv com.
Pemicu pelemparan bom molotov kediaman wartawan kita, berdasarkan kiriman pesan whatsaaf nama-nama para bandar sabu ke petinggi polres Langkat dan anggota Satresnarkoba terkait.
Selang beberapa menit kemudian anggota kita wartawan detiknewstv.com mendapat teror pesan whatsaff dari nomor yang tak dikenal sembari berkata "kirim lagi berita ke polres Langkat".
Karna dampak informasi yang baik dikirim oleh orang kita ke pihak Satresnarkoba, sehingga sebagai diduga pemicu terjadinya bom molotov kediaman korban kru kita oleh sponsor para bandar narkoba.
Seharusnya informasi yang diberikan sebagai solusi pihak aparat penegak hukum dapat memberantas dan menyikat habis peredaran narkoba khususnya di kabupaten Langkat dibawah hukum polres Langkat sesuai instruksi presiden Prabowo Subianto dalam program Asta Cita.
Namun sebaliknya, secara tidak langsung aparat penegak hukum Satresnarkoba Polres Langkat telah Kangkangi program presiden ke delapan (8) dalam hal itu memberantas peredaran narkoba dan judi serta korupsi di NKRI ini.
Pasalnya, informasi itu sangat berharga dan wajib diberi pelindung hukum dijamin keselamatanya bukan sebaliknya memperkeruh permasalahan sehingga terjadi dampak terhadap anggota kita pelanggaran hukum dan keselamatan nyawa korban dan ketiga anak dan keluarganya.
Penulis : Redaksi