Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polisi Gerebek Sarang Narkoba dan Judi, 8 Orang Berhasll Diamankan Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Januari 24, 2025 | Januari 24, 2025 WIB Last Updated 2025-01-24T11:17:18Z
KUALA, DETIKNEWSTV.COM- Polres Langkat lakukan penggerebekan sarang narkoba di Lingkungan II Pasar Lori, Kelurahan Pekan Kuala, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) beberapa hari yang lalu. 

Tak hanya sarang narkoba, personel juga menemukan gubuk yang digunakan untuk permainan judi mesin tembak ikan.

Lima orang pria diamankan diantaranya satu orang seorang wanita (prempuan) yang bertugas sebagai operator. 

Bahkan saat dilakukan penyisiran, ditemukan alat isap sabu (bong).

Tak sampai disitu, personel menyisir gubuk lainnya yang tak jauh dari lokasi awal penggerebekan. 

Ditemukan seorang pria yang sedang tidur. Namun, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan timbangan elektrik, plastik klip kosong, pipet plastik, mancis, serta dua bilah parang.

Personel juga melakukan penggeledahan disebuah rumah yang berjarak hanya lima meter dari pria yang tidur tersebut. 

Di dalam rumah personel mengamankan dua pria dan satu wanita. Serta menemukan lima butir narkotika jenis ekstasi dan uang tunai Rp 567.000 dari tersangka berinisal SS (25).

Dari hasil tes urin orang-orang yang diamankan, seluruhnya positif narkoba jenis sabu.

Sangat miris, ironisnya polres Langkat hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, berinisial SS. Sedangkan yang lain, tidak tau apa statusnya. 

Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma saat dikonfirmasi mengatakan, untuk tersangka lainnya akan terlebih dahulu menunggu hasil pemeriksaan. 

"Nanti di rilis lagi kalau sudah ada hasil pemeriksaan jadi tersangka," ujar Rajendra, Jumat (24/1/2025).

Sementara itu, usai melakukan penggerebekan, personel merobohkan dan membakar gubuk yang digunakan untuk mengkonsumsi narkoba. 

Barang bukti yang disita dan diamankan polisi yaitu, satu unit mesin judi tembak ikan, uang tunai Rp 2.277.000, lima butir narkoba jenis ekstasi, satu timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip kosong, satu pipet plastik, satu mancis, dua bilah parang, dan lima unit handphone (HP) android berbagai merek.

Penulis; Joko. P
×
Berita Terbaru Update