Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Perkerasan Jalan di Desa Pangkalan Siata Asal Jadi

Desember 15, 2024 | Desember 15, 2024 WIB Last Updated 2024-12-15T11:28:11Z
P. Siapa, detikNewstv.com-Beberapa proyek pembangunan perkerasan jalan bersumber dari anggaran dana desa (DD) T.A 2024, diduga tidak sesuai bestek di Desa Pangkalan Siata, Kab. Langkat, Sumatera Utara.

Perkerasan jalan menggunakan material sirtu untuk menimbun permukaan jalan yang sudah dalam kondisi rusak, disinyalir dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai RAP (Rencana Anggaran Pelaksanaan).

Mirisnya, ketebalan material sirtu yang digunakan tipis, dan proses pemadatannya juga tidak dilakukan maksimal untuk mencapai nilai kepadatan.

Sebagaimana lazimnya, lanjut sumber, perkerasan jalan untuk mencapai pemadatan badan jalan yang maksimal harus seiring dengan ketebalan sirtu yang diperuntukkan untuk untuk penimbunan badan jalan.

Akibat material sirtu ditengarai tipis, itu salah satu faktor menyebabkan permukaan badan jalan berlumpur hancur dan becek seperti kubangan kerbau," terang warga.

Pekerjaan perkerasan jalan tersebut sungguh memprihatinkan, kini para petani di daerah itu mengaku kesal dan kecewa, karena jalan sulit dilalui untuk mengangkut hasil produksi panen tandan buah sawit (TBS) untuk dipasarkan ke luar.

Beberapa proyek menggunakan dana desa (DD), untuk perkerasan jalan utama dan jalan antar dusun, tapi infrastruktur jalan tetap saja berlumpur tebal di Desa Pangkalan Siata, itu mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPRD Langkat, Romelta Ginting, SE.

Politisi Partai Demikrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu mengatakan, perkerasan infrastruktur jalan menggunakan dana DD di Desa Pangkalan Siata, itu harus berkualitas, dan tepat sasaran. 

Pasalnya,menurut anggota DPRD Langkat seharusnya pembangunan akses jalan di daerah sentra pertanian itu harus benar-benar bisa dinikmati masyarakat desa," ujarnya.

Kegiatan pengerasan jalan tersebut menggunakan anggaran keuangan negara relatif besar dihabiskan untuk membangun akses jalan, namun faktanya di lapangan, hasil pembangunan tersebut tidak sesuai yang diharapkan, itu berpotensi menimbulkan masalah di tengah masyarakat desa, bahkan tidak tertutup kemungkinan jadi temuan bagi aparat penegak hukum (APH).

Kepala Desa selaku pengguna dana anggaran harus mempertanggung-jawabkan uang negara yang dipakai untuk membangun berbagai proyek perkerasan jalan desa. 

"Jangan sampai hal ini berujung ke ranah hukum," ujarnya Romelta kepada detiknewstv.com. 

Jika ditemukan ada penyalahgunaan anggaran dana pembangunan proyek, maka oknum Kades dan TPK, berikut perangkat desa lainnya, itu berpotensi mendapat sanksi hukum dari aparat penegak hukum," pintanya, Minggu (15/12/2024). 

Kepala Desa (Kades) Pangkalan Siata, Tahansyah Silalahi, dikonfirmasi wartawan, Minggu (15/12/2024) melalui sambungan Whatsapp-nya,aktif namun enggan angkat hp selularnya.

Namun, disayangkan di hubungi melalui telpon genggamnya, putranya yang mengangkat

"Bapak saya sedang keluar rumah, HP-nya tinggal, saya anaknya," ucapnya singkat.

( J P) 
×
Berita Terbaru Update