Jakarta, DetikNewstv.com-Buruknya kinerja Jajaran Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur sejumlah bangunan diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Pantauan tim Awak media, dilokasi Jalan Jambore Rata Cibubur Kecamatan Ciracas, ditemukan bangunan komersil 4 unit 4 lantai diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hal tersebut patut diduga telah menerima gratifikasi.
Akibatnya, Pemprov DKI Jakarta mengalami kerugian dikarenakan belum mengantongi PBG. Antara lain:
1. Restribusi Pe
rsetujuan Bangunan Gedung yang mestinya dibayarkan pemilik bangunan gedung dengan bukti memindai QR-Code.
2. Restribusi Persetujuan bangunan gedung untuk mendukung pembiayaan pelayanan perizinan, menerbitkan surat bukti kepemilikian bangunan gedung dan pembinaan teknis penyelenggaraan bangunan gedung.
3. Keamanan data restribusi persetujuan bangunan gedung, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik bangunan gedung.
Dengan adanya temuan dilapangan, membuktikan kinerja maupun tupoksi Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan hingga Kasektor Dinas CKTRP Kecamatan Ciracas dipertanyakan alias “mandul”. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pakta integritas yang ditandatangani ketika diangkat dan bahkan sebelum menjabat sebagai pejabat, bahkan berbagai fasilitas termasuk gaji, TKD.
Tidak hanya itu, mengacu pada Peraturan Gubernur No.20 Tahun 2024 tentang Ketentuan Tata Bangunan.Bab IV. Tata Letak Bangunan. Bagian kesatu. GSS. Pasal 8.
Bagian keempat. GSB (Garis Sempadan Badan). Pasal 11. (1). GSB ditetapkan dalam rangka menciptakan keamanan, kenyamanan, keteraturan dan estetika kota. (2).GSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat ketentuan jarak (a).GSB terhadap BSJ. (b).GSB terhadap GSS, (c), GSB terhadap GSSDEW dan (d),GSB terhadap GSKA.
Bahkan di Paragraf 1. GSB terhadap GSJ. Diatur di Pasal 12. Ayat (1). Jarak GSB terhadap GSJ berlaku ketentuan. (a).dan sebagainya.
Ketua Bidang investigasi Forkorindo Ganda P, angkat bicara dan mendesak Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.Untuk mengevaluasi kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang Kota Administrasi Jakarta Timur dan jajarannya untuk dimintain pertanggungjawabannya sesuai dengan tupoksinya,” tegasnya.
“Mendesak Inspektorat Provinsi DKI Jakarta mengusut tuntas dugaan pelanggaran Bidang Arsitektur. Antara Lain:
1. dugaan telah terjadi Pelanggaran Garis Sempadan Badan (GSB).(3).
2. dugaan pelanggaran Garis Sempadan Jalan (GSJ).
3. dugaan Pelanggaran Jarak Bebas Samping (JBS).
4. dugaan pelanggaran Jarak Bebas Belakang (JBB).
5. dugaan pelanggaran Koefisien Dasar Hijau (KDH).
6. dugaan Pelanggaran Koefisien Dasar Bangunan (KDB).
Lebih lanjut Ganda P, “bukankah ASN sudah digaji bahkan diberikan TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) maupun intensif yang lainnya, termasuk fasilitas yang dibiayai oleh uang rakyat.
“Sumpah dan janji” sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil,” tegas Ganda P. saat dihubungi lewat Aplikasi WhatsApp miliknya.Kamis.(19/9/2024).
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sektor Dinas CKTRP Kecamatan Ciracas Mentari, saat dihubungi lewat Aplikasi WhatsAppnya, tidak menanggapinya.Sabtu.(21/9/2024). Tepat pukul 08.48 Wib.
Pj. Gubernur Heru Tegaskan Pemprov DKI Perkuat Komitmen Good Governance dan Anti-korupsi.
Saat menghadiri pameran kinerja Kejaksaan RI dengan tema “Modern Humanity Educative dan Accessibility” di Terowongan Kendal Stasiun BNI Sudirman, Jakarta Pusat.
Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin kerja sama strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan memperkuat komitmen anti-korupsi.Minggu.(22/9/2024)
(Anto)