Siak, DetikNewstv.com-Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Siak resmi melantik 40 Anggota DPRD Siak terpilih periode 2024-2029, acara berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Siak dan pengucapan sumpah janji di Ruang Rapat Putri Kacamayang Gedung Panglima Ghimbam DPRD Kabupaten Siak, Selasa (17/9/2024). Rapat paripurna tersebut di hadiri Bupati Siak Alfedri dan Wakil Bupati Siak Husni Merza, Pj Gubernur Riau, Forkopimda kabupaten Siak, anggota dewan terpilih, tokoh masyarakat kabupaten Siak, serta keluarga dari anggota DPRD terpilih.
Rapat itu, di pimpin ketua DPRD Siak Indra Gunawan, Bupati Siak Alfedri dalam sambutannya menyampaikan tentunya kita patut untuk berbangga bahwasannya bangsa Indonesia dapat membuktikan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga dapat melaksanakan 13 (tiga belas) kali Pemilihan Umum yang berjalan dengan relatif tertib dan lancar.
“Oleh sebab itu, atas nama Pemerintah Saya ucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusionalnya di dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu,” ujarnya, saat membacakan amanat Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Ia mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat, baik Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Penghormatan Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Daerah, Pihak Keamanan, Rekan-rekan Media/Pers, serta seluruh masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerja sama dengan segenap komponen bangsa guna turut mensukseskan pelaksanaan Pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar dan damai.
“Secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah,” terangnya.
Lanjutnya, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.
Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Namun demikian yang perlu di garis bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik hendaknya tempatkan lah kepentingan publik diatas kepentingan pribadi maupun golongan.
“DPRD dalam menjalankan tugas diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti, KPK, BPK, BPKP, dan sebagainya. Saya mengajak saudara-saudara untuk menekankan kembali Amanat Pasal 96 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan 3 (tiga) fungsi DPRD, yaitu: 1) Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda); 2) Fungsi Penyusunan Anggaran; dan 3) Fungsi Pengawasan,” terangnya.
Selanjutnya, fungsi Anggaran yang dimiliki Dewan seyogyanya merujuk kepada komitmen setiap anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kesejahteraan pribadi dan golongan.
“Untuk itu, saudara selaku perpanjangan tangan masyarakat diharapkan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan anggaran, sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat,” pungkasnya.
(Ndi)