Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Yan Pieter Diduga Peralat Oknum Pengadilan Negeri Jakarta Timur Untuk Hancurkan Gereja Pentakosta di Jatinegara.

Juni 21, 2024 | Juni 21, 2024 WIB Last Updated 2024-06-22T10:07:51Z
Jakarta, DetikNewstv.com-Diduga keras ada oknum dari gereja Isa Almasih ingin kuasai lahan gereja Pentakosta  di Indonesia (GPdI) Jatinegara, serta ingin menghancurkan rumah ibadah tersebut, dengan menggunakan tangan oknum pengadilan negeri Jakarta timur. 

Pasalnya dalam perkara ini, tidak ada dalam gugatan, namun ujuk-ujuk ingin dieksekusi atau di hancurkan oleh oknum petugas dari pengadilan negeri Jakarta Timur. tegas Yan Pieter.

Karena upaya keras pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) eksekusi terhadap Objek tersita sebagian merupakan hamparan tanah kosong dan sebagian terdapat beberapa bangunan termasuk Gereja dengan luas 2396 M2, yang terletak di Jln. Raya Jatinegara No. 8 Balimester Jakarta Timur, atau berlokasi di Sebelah Barat/ Depan : Jl. Raya Jatinegara Timur. Sebelah Utara/ Kanan : Tembok Pembatas/Rs Premier Jatinegara : Sebelah Selatan/ Kiri : Tembok Pembatas/ Optik Nusantara. Sebelah Timur/ Belakang : Tembok Pembatas/ Rs Premier Jatinegara.

Yan Pieter Panjaitan,SH selaku kuasa hukum Gereja Pentakosta mengatakan, bahwa dalam  perkara nomor  239/ Pdt G/ 2017/ PNJkt tim , penetapan  eksekusi terhadap pihak  Gereja  Pentakosta  tidak  termasuk  sebagai  Tergugat.

Stepanus  Mualim  yang menguasai  tanah, merupakan  Ahli waris  Tan  Wang Kie  yang membangun  gereja  di tanahnya, juga  tidak  sebagai Tergugat, Tetapi kenapa ikut di  eksekusi.

Dalam gugatan tersebut jelas-jelas bahwa tergugat adalah Johannes De Fretes, Immanuel Fretes,Faulus Efendi dan Yayasan pendidikan berkat, tidak ada nama Stepanus  Mualim  yang menguasai  tanah sebagai ahli waris dari Tan  Wang Kie  pendiri gereja Pentakosta.

Lebih jauh Yan Pieter Panjaitan,SH menambahkan, dalam  perkara  nomor  239  tersebut,   Pihak  Gereja Isa Almasih  telah menggunakan  Akte Jual  beli  nomor 17 tahun 1972 tertanggal Djumat 2 Djuni 1972 di hadapan notaris   Soetrono Prawiroatmodjo itu Palsu. 

Karena  yang  menjual  bukan  si  pemilik  tanah (  ny Ruth  cs )  tapi  Satiaan  Boll asisten  pengacara. Anehnya lagi, pihak  BPN  mengakui  nya dan tidak  mempermasalahkan sehingga  mengubah  nama  pemilik  di  HGB.

Putusan  Mahkamah  Agung tahun  1977  jelas  membatal  kan  putusan  PT  dan putusan  Pengadilan  Negeri  dan  jual  beli  belum  syah  dan  pengosongan  persil  yang  menyangkut  pihak  ketiga  harus  dilakukan  Gugatan  kepada  pihak  ketiga  (  gereja  dan  yayasan  )  karena  tidak  terlibat  dalam  perjanjian  jual  beli, antara  pemilik  tanah ( ny  Ruth  cs )   dan  pihak  Gereja  Isa  Almasih.

Karena  dasar  perkara  adalah  permohonan pihak gereja Isa Almasih bukan  gugatan,  artinya  permohonan  tidak  bisa  menjadi dasar  peralihan  Hak  dari  pihak  ketiga  ( gereja  yang  sudah berdiri  sejak  tahun 1951 karena  tidak ikut  dijual  )  dan  yayasan  yang  ada sekolahnya ( tidak ikut  dijual )  tapi  yang  dijual  adalah di sebelahnya, yang  dikuasai  oleh  keluarga  oknum  tentara  eks  PKI. Ujar Yan Pieter Panjaitan, SH.

Saat Buku  Tanahnya  di pinjamkan ke Pdt JB, oleh JB langsung  dimanfaatkan  untuk mengubahnya ke  BPN dengan  dalih  putusan  pengadilan  negeri jakarta utara/ timur  tahun  1972, padahal  masih  proses  banding  dan  kasasi, dan pada akhirnya di tahun 1972 MA  membatalkan atas putusan PN Jakarta timur.

Tahun  1980 HGB  211 tersbut habis  masa  berlaku  nya dan berubah menjadi  tanah  Negara, dan anak  Pdt  JB, lagi-lagi membuat HGB  palsu  berdasar  pengumuman  di  koran  bahwa  buku  tanah  dll   hilang  minta  dibuat  HGB  baru  dengan  dasar  perdamaian  dengan  salah  satu  ahli waris, Lalu  dijual   tanah tersebut seluas  1600 m2  kepada PT Affinity sebesar  Rp. 40 M, namun posisi  Gereja  dan  bangunan  Stepanus  tetap  ada. Tambah Yan Pieter.

Atas langkah jahat  anak Pdt JB, Pihak  Gereja  Isa  Almasih  menuntut  anak  nya  pdt  JB ( JH ).karena  tanah  yang  dijual   itu  adalah  milik  Gereja Isa Almasih, dalam tuntutan tersebut pihak Gereja Isa Almasih  menang dipengadilan dan tanah seluas  1600m2, bahwa penjualan tanah 1600 m2 oleh anak Pdt JB yakni JH menggunakan  Akte  jual  beli  Palsu  dan  HGB  Palsu.

Namun kenapa saat mau eksekusi  Gereja  Pentakosta  dan bangunan  milik  ahli waris  Tan Wang Kie, ikut mau di eksekusi? berdasar permohonan   pihak  GEREJA  ISA  ALMASIH  melalui  pengacaranya  Palmer  Situmorang  & partners tanpa  menggugat  pihak  yang  dieksekusi? Tegas Yan Pieter Panjaitan ,SH dari YAN  PP  & Partners dengan nada tanya.

Kami menduga keras, dalam Kasus  ini telah mempertontonkan  atau  telah  terjadi  persekusi  Oleh  pihak  Gereja  Isa Almasih  terhadap  Gereja  Pentakosta  dengan  meminjam  Lembaga  Pengadilan  Negeri  Jakarta Timur dan  oknum-oknum Mafia  hukum  dan mafia  tanah. Jelas-jelas ada  perbuatan  yang  melawan  hukum  oleh  oknum  pengadilan  negeri  jakarta  timur, dengan nekat melawan  putusan  Mahkamah  Agung yang menegaskan tidak boleh  melakukan  pengosongan  persil dan  menggunakan  dokumen  palsu   yang juga diakui  oknum  BPN.


( Anto )
×
Berita Terbaru Update