Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Hak Kodrati PJLP Dirampas, Kejahatan Ganda Pemerintah DKI Jakarta Terhadap Perempuan Melalui Suku Dinas Pertamanan dan Kehutanan Jakarta Timur.

Mei 03, 2024 | Mei 03, 2024 WIB Last Updated 2024-05-03T06:22:32Z
Jakarta, DetikNewstv.com-Hak kodrati perempuan kembali dipertanyakan dalam sidang pada perkara perdata nomor 743/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 02 Mei 2024 dimana saksi ahli dari Komnas Perempuan menghadapi serangkaian pertanyaan yang dianggap lemah dari pihak pemerintah dalam perkara a quo.

Tiasri Wiandani selaku saksi ahli yang dihadirkan mewakili Komnas Perempuan, tegas mempertahankan argumennya bahwa perempuan memiliki hak kodrati atas tubuh dan masa depan mereka sejak lahir dan tidak boleh dicabut dengan peraturan apapun itu.

Namun, pertanyaan dari pihak Tergugat tersebut dikritik oleh P. Alfret, SH. “masa Pemerintah mengajukan pertanyaan yang tidak relevan dan bahkan merendahkan atau meragukan kehadiran hak kodrati seorang perempuan yang telah diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan dijamin oleh pemerintah melalui UUD tahun 1945 beserta dengan aturan, " turunnya

Lebih lanjut lagi P. Alfret SH. menjelaskan Pertanyaan mereka itu menunjukkan bahwa mereka tidak memahami konsep hak kodrati apalagi saya telah melampirkan 2 kitab suci sebagai alat bukti bahwa Penggugat seorang manusia dan adanya firman tentang HAM khususnya hak kodrati pemberian Tuhan Yang Maha Esa terhadap Penggugat.

Masyarakat berharap bahwa hakim akan memberikan keputusan yang adil dan berpihak pada perempuan.


( Anto )
×
Berita Terbaru Update