Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Lakukan Curat, Penyidik Polsek Muara Tami Limpahkan HT ke Jaksa

April 05, 2024 | April 05, 2024 WIB Last Updated 2024-04-05T11:55:47Z
Jayapura, DetikNewstv.com-Lakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), seorang tersangka pria berinisial HT (24) diserahkan penyidik Polsek Muara Tami ke Kejaksaan, Jumat (5/4) siang.

Kapolsek Muara Tami AKP T.B. Silitonga mengatakan, penyerahan tersangka HT karena berkas perkaranya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 221 / XI / 2023 / SPKT / Polsek Muara Tami / Resta Jpr Kota / Polda Papua, tanggal 28 November 2023 tentang Curat telahnya dinyatakan lengkap / P.21.

"HT diserahkan ke Jaksa lantaran berkas perkaranya telah dinyatakan rampung atau lengkap. Karena telah dinyatakan P.21 tersebutlah maka tersangka dilimpahkan oleh penyidik kami dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Iptu Firmansyah Arifin," ungkap Kapolsek.

Lebih lanjut kata Kapolsek, atas perbuatannya HT disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

"Jadi, kejadiannya tentang pencurian motor milik korban bernama Hamzah pada Rabu (22/11) tahun lalu dengan TKP di Jalan Merayke Koya Barat. Setelah dilakukan penyelidikan, tim opnal polsek muara tami berhasil membekuk pelaku HT," terang Kapolsek.

Tersangka HT diserahkan ke Jaksa bernama Marlini Adtri, S.H oleh Penyidik dengan menandatangani berita acara penyerahan tersangka dan barang bukti bersama pihak Kejaksaan Negeri Jayapura.(*)


Penulis : Subhan
×
Berita Terbaru Update