Riau, DetikNewstv.com- Beredar kabar bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru tidak menerima gugatan Nelson Manalu, Unggal Gultom sebut keluarga besar Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPTI-KSPSI) Kabupaten Siak, jangan mau lagi terkecoh.
Dualisme kepemimpinan FSPTI Siak yakni antara kepemimpinan Unggal Gultom dan Nelson Manalu, sempat mewarnai kehebohan dibeberapa wilayah Kabupaten Siak. Rapat dengar pendapat (hearing) bersama DPRD Siak sempat dilakukan, bahkan aksi demo di kantor pemerintahan serta kericuhan-kericuhan di lapangan antar sesama pekerja anggota FSPTI juga kerap terjadi.
Kepada awak media, Unggal Gultom menyampaikan, bahwa pihaknya selalu berpikir jangan sampai adanya kerugian-kerugian bagi anggota SPTI Siak akibat ulah oknum tertentu.
“Kita hearing ke DPRD sudah, dan kita siap melakukan upaya hukum bagi mereka yang menganggu, bagi mereka yang tanpa ada izin menggunakan nama merek dan logo SPTI, lisensinya itu dipegang oleh Ketua Umum kita Surya Bakti Batubara dan Riau itu Ketua DPD Kasten Harianja,” kata Unggal Gultom.
Mengenai PTUN Pekanbaru memutuskan tidak menerima gugatan dari Nelson Manalu, Unggal Gultom juga menyakini hal itu telah sesuai fakta-fakta persidangan.
“Disnaker Siak dan kita selalu hadir dipersidangan dan kami pengurus SPTI Siak, sebagai tergugat terintervensi menyampaikan fakta-fakta penting, legalitas semuanya kita jelas. Terkait merek logo yang dikeluarkan Dirjen HAKI, juga surat lisensi kepada Ketua Kasten Harianja itu sudah sesuai dengan undang-undang,” tegasnya.
Kedepan ia berharap tidak ada lagi kericuhan yang terjadi serta menghimbau supaya seluruh anggota FSPTI satu persepsi sesuai dengan arahan Ketua DPP FSPTI Surya Bakti Batubara.
“Harapan juga Disnaker Siak bersikap sesuai putusan, anggota SPTI dapat sejahtera dan pelaku usaha dapat berkoordinasi dengan pengurus PUK yang mengakui Ketum Surya Bakti Batubara,” pungkas Unggal.
Sementara itu Kuasa Hukum dari FSPTI Siak, versi Unggal Gultom menyampaikan, bahwa hasil putusan dari PTUN Pekanbaru gugatan Nelson Manalu dan kawan-kawan memang tidak dapat diterima.
“Artinya bahwa legalitas yang mereka miliki alias(Nelson cs) agung-agungkan selama ini, bahwa mereka punya legalitas yang jelas itu secara hukum telah dimentahkan dan dibuktikan dipengadilan, mereka melakukan gugatan tidak dapat diterima oleh pengadilan atau NO, jadi SPTI pimpinan Unggal Gultom lah yang sah secara hukum,” tutur Zainal Abidin, S.H.,M.H.
Menurut Zainal, adanya putusan tersebut sebagai salah satu pembuktian bahwa kepemimpinan Unggal Gultom sebagai Ketua FSPTI Siak.
“Mereka (Nelson cs) menggugat surat bukti pelaporan SPTI Unggal Gultom, ke Disnaker Siak yang mereka anggap tidak sah. Nelson Manalu, sebagai penggugat yang selama ini selalu berkata ia sebagai pimpinan SPTI, ternyata dipengadilan tidak terbukti keabsahan mereka, gugatannya tidak diterima,” ucap Zainal.
"Dari informasi yang diterima redaksi beberapa awak media, sekitar Oktober 2023, lalu SPTI pimpinan Unggal Gultom telah diterima pelaporan dan pencatatannya oleh Disnaker Siak, " tutup Zainal Abidin, S.H.,M.H mengakhiri.
( AS/ Tim )