Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

ARM laporkan Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Bank BJB ke KPK dan Ke Kajagung

Januari 05, 2026 | Januari 05, 2026 WIB Last Updated 2026-01-05T04:58:24Z

Jakarta, detikNewstv.com -
Lembaga pegiat anti korupsi Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) secara resmi telah melayangkan surat pelaporan atas dugaan kuat tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh salah satu pejabat pada Bank BJB. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum ARM Furqon Mujahid Bangun setelah menyerahkan surat tembusan pelaporannya yang ditujukan kepada Plt.Dirut BJB di gedung Menara Bank BJB Jl.Naripan No.12-14 Kota Bandung pada hari ini tanggal 05 Januari 2026.

Pada kesempatan tersebut ketua umum ARM yang akrab disapa Mang Jahid menyampaikan langsung kepada para awak media, jika benar lembaga yang dipimpinnya secara resmi telah menyampaikan surat pelaporan atas dugaan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh salah satu pejabat pada Bank BJB ke Komisi Pemberantasan Korupsi juga ke Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan nomor surat 009/B/Lapdu/Kornas-ARM/I/2026 tertanggal 02 Januari 2026.

Ketua Umum ARM yang juga dipercaya menjabat sebagai Dansatgas Anti Korupsi Forum Ormas Provinsi Jawa Barat tersebut menjelaskan jika pelaporan tersebut terkait proses penebusan agunan kredit CV.Masa Jembar yang beralamat di Jl.Waluku Raya no.15 Kel.Babakan Sari Kecamatan Kiara Condong Kota Bandung.

Mang Jahid yang dikenal juga sebagai tokoh pegiat anti korupsi tingkat nasional tersebut menjelaskan kronologisnya sebagai berikut ;
- CV Mekar Jembar mengajukan permohonan kredit ke Bank BJB dengan agunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.0486 atas nama Rani Rohaeni, Rita Kartika, Erwin,SE dan Irwan SE.
- Agunan tersebut merupakan aset properti yang beralamat di Jl.Waluku Raya No.15 Kelurahan Babakan Sari Kiara Condong - Kota Bandung Jawa Barat.
- Bank BJB meng-ACC Hak Tanggungan (HT) senilai Rp.2.190.000.000,- (Dua Milyar Seratus Sembilan Puluh Juta Rupiah).
- Berdasarkan estimasi harga pasar, aset properti tersebut bernilai diatas 2 Milyar Rupiah.
- Dalam proses penebusan agunan, pihak kreditur CV.Masa Jembar hanya diminta membayar Rp.1.010.000.000,- (Satu Milyar Sepuluh Juta Rupiah).

- Hal ini bisa terjadi karena diduga kuat ada intervensi dari salah satu pejabat BJB yang bernama sdr.Budiatmo Sudrajat juga Wakil Walikota Bandung sdr.Erwin,SE, M.Pd.
- Dalam kasus ini negara dirugikan sebesar lebih dari Satu Milyar Rupiah. Dan praktek penyalahgunaan wewenang telah terjadi yang dilakukan oleh Pejabat pada Bank BJB juga oleh Wakil Walikota Bandung.

Mang Jahid juga mendesak Komisaris Bank BJB dan Plt.Dirut Bank BJB untuk sesegera mungkin memberhentikan oknum Pejabat Bank BJB tersebut dan selanjutnya yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum. Ini tidak bisa kita biarkan begitu saja, jika dalam waktu dekat pihak Komisaris Bank BJB serta Plt.Dirut Bank BJB tidak segera memberhentikan oknum pejabat Bank BJB tersebut maka kami dari ARM beserta beberapa lembaga pegiat anti korupsi di Jawa Barat akan melakukan aksi unjukrasa dengan tuntutan agar oknum pejabat tersebut segera dipecat dan diberhentikan dari jabatannya serta mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum pungkas ketua umum ARM dengan nada geram. 



( Hardi.P )
×
Berita Terbaru Update