Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Kembali Berjaya Putus Mata Rantai Peredaran Barang Haram

Maret 21, 2024 | Maret 21, 2024 WIB Last Updated 2024-03-21T05:36:48Z
Siak, DetikNewstv.com-Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap Satu orang Laki laki dan satu orang perempuan diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu shabu di Jalan Datuk Setia Maharaja  RT 03 RW 02 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak ( 20  / 03  / 2024 )

RM als  R  (  40  ) dan RD Als D  ( 26 ) , diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 2 ( Dua  ) paket diduga Narkotika Jenis Shabu shabu dengan berat kotor 5 ,12 (Lima koma  dua belas  ) gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat ,  langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap AKP Riza

Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan Pada hari Rabu  tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 01.00 Wib informasi dari masyarakat di Jalan Datuk Setia Maharaja RT 03 RW 02 Kelurahan Kandis Kota  Kecamatan Kandis  Kabupaten Siak ,    sering dijadikan transaksi barang haram yang di duga narkoba jenis shabu shabu  , atas dasar informasi tersebut AKP Riza memerintahkan personilnya untuk mengembangkan informasi diatas dengan  memerintahkan anggota sat Resnarkoba Polres Siak di pimpin oleh Aipda Jhon Hendro Napitupulu . 

Pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 01.00 wib membuahkan hasil dengan dilakukan penangkapan satu orang  laki laki yang  berinisial RD  alias D dan seorang perempuan inisial RM als R setelah dilakuka  penangkapan dan penggeledahan terhadap RD  Als D ditemukan 2 ( Dua ) paket Narkotika diduga jenis Shabu Shabu di dalam plastik  merek Nice warana oren dan di bungkus 4 helai dengan kertas  tisu yang dilempar ke tanah , setelah dilakukan interogasi terhadap RD als D dan RM  als R mengaku adalah milik berdua yang di dapat dari DT ( DPO ) .  

 Kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak yang dipimpin Aipda Jhon Hendro Napitupulu langsung membawa dua  orang  diduga pelaku dan Barang Bukti ke Mapolres Siak guna Pemeriksaan lebih lanjut. ”Terang AKP Riza

Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti  : 
18 ( delapan  belas ) buah  plastik warna putih bening kosong 
4  ( empat  ) helai tisu warna putih
1 ( satu ) buah plastik merek Nice warna oren
1( satu ) unit sepeda motor merek Beat warna merah BM 6932 DG .

Dan beberapa barang bukti laiannya yang diduga terkait  dengan tindak pidana tersebut

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”,tutup AKP Riza. 

Penulis : Ndi. 
×
Berita Terbaru Update