Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

PMI Ilegal di Asahan Kabarnya Masih Aktif Keluar Masuk, Agus Flores Sesalkan Lambannya Penanganan APH

Maret 20, 2024 | Maret 20, 2024 WIB Last Updated 2024-03-20T06:00:27Z
Asahan, DetikNewstv.com-Beberapa waktu lalu sempat viral di beberapa media adanya aktivitas keluar masuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Pelabuhan Tikus  Kuwala Silo  Laut blok 2 ,Desa Silo Baru Kecamatan Silo Laut Kabupaten Asahan.

Walaupun sudah diberitakan beberapa media online namun kabarnya aktivitas perdagangan Manusia ini masih tetap berlanjut seakan tidak membuat para ejen/agen menjadi takut dengan aparat penegak hukum khususnya wilayah Kabupaten Asahan.

Hal ini diketahui setelah Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara Counter Polri Agus Flores kembali menerima pesan WhatsApp dari timnya yang dari Kabupaten Asahan, menyampaikan bahwa Rabu 20 Maret 2024 malam masih ada ditemui PMI yang akan berangkat ke luar negeri.

Dari Jakarta Agus Flores mengatakan timnya kembali melaporkan bahwa PMI Ilegal masih tetap beroperasi dengan lancar di wilayah Asahan. Dalam pesan itu disampaikan dilokasi tidak terlihat Aparat penegak hukum, sebut Agus kepada Media ini menjelaskan.

Padahal menurut Agus Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak sesuai dan atau tidak melalui tahapan yang telah ditetapkan oleh Undang Undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, baik dilakukan oleh orang perseorangan, atau Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI, ataupun Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, disebut penempatan Unprosedur atau Ilegal. 

Berdasarkan Undang Undang No 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), penempatan unporsedur atau ilegal yaitu:
Penemparan PMI yang dilakukan oleh orang perseorangan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 69, yang berbunyi “Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan PMI. Pasal ini dipertegas lagi dengan pasal 81 yang berbunyi, “Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 miliar; jelasnya.

Penulis: AS/ FRN
×
Berita Terbaru Update