Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Masyarakat Pemilik SHM Tora Halau Sejumlah Pencuri Kayu

Maret 17, 2024 | Maret 17, 2024 WIB Last Updated 2024-03-19T00:36:02Z
Siak, DetikNewstv.com-Puluhan masyarakat Pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) di lahan TORA Kampung Bunsur, Lalang dan Teluk Masjid, halau sejumlah orang yang sedang melakukan penebangan Kayu Akasia pada lahan mereka. Diduga orang-orang tersebut suruhan oknum mantan Kades Bunsur yang tidak mengakui program TORA dan berdalih punya SKT pada lahan TORA di Kampung Bunsur Kecamatan Sungai Apit, (16/03/2024)

Pantauan awak media di lapangan tampak puluhan masyarakat yang terdiri dari para ibu-ibu dan bapak-bapak tersebut merupakan pemilik SHM di lahan TORA. 

Mereka tidak terima lahannya diduduki sejumlah orang yang tidak bertanggungjawab yang mengambil Kayu Akasia, mereka secara ilegal, tepatnya pada lokasi Kampung Bunsur dan berakhir pemilik SHM menghalau sejumlah orang tersebut.

"Orang-orang ini sudah mendirikan Kem Kerja dan sudah menebang Kayu Akasia di lahan kami, dimana lahan kami, ini merupakan eks HGU Perusahaan yang dilepaskan dan menjadi program TORA sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara NKRI ini.
 
Sedangkan sejumlah orang ini, mereka mengaku hanya orang suruhan dan hanya bekerja dan tidak tahu asal usul lahan, seperti apa dasarnya," ucap salah seorang warga Pemilik SHM dari Kampung Bunsur. 

Pantauan media di lapangan memang benar tampak sejumlah orang yang tidak bisa menunjukkan surat resmi kepemilikan lahan tersebut, telah melakukan penebangan Kayu Akasia milik masyarakat pemilik SHM. 

Bahkan mereka sudah mendirikan tenda atau kem kerjanya. Selain itu, mereka sudah dilengkapi sejumlah alat dan perlengkapan kerja seperti shinso yang sudah siap sedia digunakan. 

"Kami pemilik SHM yang sah secara hukum pada lahan Tora, tentu kami tidak terima jika ada orang-orang yang secara ilegal ingin menduduki dan ingin memanen Kayu Akasia di lahan TORA kami.

 Padahal kami sudah memberikan kuasa pemanfaatan dan pemanenan Kayu Akasia kepada Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang atau saudara Daroni," ucap salah seorang utusan masyarakat Pemilik SHM sambil menunjukkan Sertifikatnya kepada awak media (16/03/2024)

Sementara ,masyarakat lainnya berinisial  M (40) Pemilik SHM di lahan TORA tersebut,  lahannya juga dirambah dan Kayu Akasianya ditebang (Dijarah) mengatakan, kalau mereka para pemilik SHM yang turun ke lokasi mengaku telah memberikan kuasa kepada Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang yang diketuai saudara Daroni, tidak ada memberikan kuasa kepada Koperasi lainnya.

 Bahkan mereka telah menerima uang panjar sebesar 500 ribu rupiah, ujarnya

"Kami telah memberikan kuasa pemanenan Kayu Akasia pada lahan kami, kepada saudara Daroni dan kami sudah mendapatkan panjar uang muka sebesar 500 ribu rupiah.

" Oleh karena itu kami akan menempuh jalur hukum jika lahan kami tetap di Curi kayunya dan ada yang mengklaim lahan ini," ucapnya kepada awak media.

Sementara itu, Ketua LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Kabupaten Siak Syahnurdin bersama team Aliansi Media Cetak dan Online Berkarya juga telah melakukan investigasi di lapangan, dan mengatakan, sangat prihatin adanya para orang-orang yang ingin menduduki lahan TORA tersebut secara Ilegal dan ada juga masyarakat yang mengatakan, jika orang-orang tersebut merupakan orang suruhan seorang Mantan Kades Bunsur bernama Rojison dan Zamri yang mengaku sebagai LSM, anehnya lagi, mereka sepertinya tidak mengakui adanya Sertifikat Hak Molik (SHM) Program TORA dengan dalih memiliki SKT yang mereka terbitkan.

"Program TORA merupakan Program Nasional (Prona) dari Presiden kepada  Pemerintah Daerah untuk masyarakat, dengan memberikan legalitas kepemilikan tanah demi kesejahteraan masyarakat. 

Jadi sangat disayangkan jika ada dugaan keterlibatan oknum mantan Kades bernama Rojison beserta Zamri yang mengaku LSM yang tidak mengakui adanya Sertifikat Hak Milik dari Program TORA yang diberikan Presiden Jokowi beberapa tahun lalu," ucap Syahnurdin

Lanjutnya lagi,"Dasar hukum Lahan TORA jelas, merupakan eks HGU Perusahaan yang sudah dilepaskan beban izinnya oleh Negara. 

Jadi mana boleh seorang Kades menerbitkan SKT di dalam HGU. Sebagaimana kita ketahui bahwa, Program TORAi merupakan Program Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Pusat melalui Menteri ATR/BPN untuk masyarakat. 

Karena itu, kami minta kepada APH memproses serta Pemerintah Daerah harus memberikan ketegasan dan memberikan jaminan, agar Penerima SHM tidak diintimidasi oknum yang berdalih mempunyai SKT (Surat Keterangan Tanah)," tegas Syahnurdin. 


Penulis : RED
×
Berita Terbaru Update