Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pelaku Penggelapan Berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor diamankan Tim Opsnal Polsek Tualang

Desember 28, 2023 | Desember 28, 2023 WIB Last Updated 2023-12-30T03:26:21Z
Perawang, detiknewstv.comPelaku Inisial J Als E, 24 Tahun,  Kec. Binjai Kota Medan yang melakukan Penggelapan berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Revo X Nomor Polisi BM 6274 ABM diamanakan tim Opsnal Polsek Tualang Rabu, (27/12/23)

Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH membenarkan adanya penangkapan pelaku Penggelapan berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor diamankan tim Opsnal Polsek Tualang.

Kejadian tersebut terjadi di Hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 18.00 Wib di Jalan Baru Bakal Kampung Tualang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di dekat simpang gondrong.

Sesuai keterangan saksi awal mula kejadian pelaku menumpang tidur satu malam dirumah pelapor dikarenakan pelaku mengatakan bahwa ianya memiliki masalah setelah itu pada hari selasa tanggal 12 Desember 2023.

Sekira pukul 18.00 Wib pelaku meminjam sepeda motor milik pelapor dengan alasan untuk mengambil baju ke rumahnya lalu pelapor menyuruh adik ipar pelapor yang bernama RINTO HASIBUAN untuk pergi mengantarkan kerumahnya tersebut.

Lalu berangkatlah pelaku dengan saudara RINTO HASIBUAN menggunakan sepeda motor milik pelapor tersebut lalu sekira pukul 22.00 Wib saudara RINTO HASIBUAN menghubungi pelapor dengan mengatakan “bang saya sudah di tinggal dua jam lebih, motor di bawa dia” lalu pelapor tanya ‘kau dimana?” dijawab olehnya “disimpang gondrong perawang” lalu pelapor diantar oleh rekan pelapor pergi ke tempat saudara RINTO HASIBUAN.

Sesampainya pelapor tanya ke saudara RINTO HASIBUAN “arahnya kemana?” lalu dijawab olehnya “tadi arahnya ke beringin pekanbaru” lalu pelapor, saudara RINTO dan satu orang rekan pelapor lainnya mencari keberadaan pelaku di sepanjang jalan arah jalan maredan menuju ke pekanbaru, akan tetapi pelaku tidak berhasil pelapor temukan, lalu kami pun kembali kerumah untuk menunggu sepeda motor tersebut dikembalikan oleh pelaku namun hingga sampai ini sepeda motor tersebut tidak ada dikembalikan pelaku.

Atas Kejadian tersebut Pelapor/ korban mengalami kerugian sebesar 11.000.000 (Sebelas Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang.  

Setelah mengetahui adanya kejadian tersebut  Pada hari pada hari Rabu 27 Desember 2023 Tim Opsnal Polsek Tualang mendapat informasi bahwa pelaku inisial J Als E yang melakukan tindak pidana Penggelapan Sepeda motor berada di Kecamatan Tualang , lalu tim opsnal melaporkan kepada Kapolsek Tualang KOMPOL ARRY PRASETYO, S.H., M.H; 

Adanya informasi tersebut Kapolsek Tualang KOMPOL ARRY PRASETYO, S.H., M.H memerintahkan tiem opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP ADI SUSANTO. SH untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku 

Selanjutnya mengamankan pelaku, seketika di Polsek Tualang pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Revo X Nomor Polisi BM 6274 ABM.

Tersangka disangkakan dengan Pasal  Pasal 372 KUHPidana dengan acanan hukuman 4 Thn penjara Tutup Kompol Arrry.


Penulis: AS
×
Berita Terbaru Update