Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Pastikan Setiap Pembangunan Tepat Mutu Dan Kualitas

Oktober 10, 2023 | Oktober 10, 2023 WIB Last Updated 2023-10-10T01:28:46Z
Jakarta, Detiknewstv.com- Kegiatan  pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan Sungai Lintas Daerah Kabupaten dan Kawasan Strategis precast, jalan Pademangan 3 Raya, Pademangan Raya, Pademangan 3 Gang  21, dan jalan Hidup Baru, lanjutan Tahun Anggaran 2023, nomor kontrak 7734/PN.01.02, waktu pelaksanaan 90 hari kalender mulai tanggal 03 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2023.

Kegiatan pekerjaan ini nilai kontrak sebesar Rp.4.430.665.000  termasuk PPN/PPH ini dituding sejumlah warga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai bill of quanty (B&Q) dan perencanaan.

Faktanya, dilokasi tampak pemasangan u-ditch tidak terlebih dahulu dikuras airnya, melainkan langsung dilakukan  pemasangan u-ditct.

Hasil penelusuran dilokasi Rabu (4/9/2023), tampak pemasangan u-ditch dilakukan dengan saluran tergenang air.

Herman (45) tahun salah seorang warga Pademangan menuturkan bahwa  pemasangan u-ditch dinilai kurang tepat hingga berpotensi terjadi penyumbatan pada saluran air.

“Ditemukan kemiringan pemasangan u-ditch dari hulu hingga ke hilir cenderung naik turun,” ucapnya.

Lebih lanjut kata Herman, untuk pengukuran longitudinal dan mencari trase saluran dan batas pembebasan dan pengukuran cross section menurutnya tidak dilakukan.

Menurutnya, harus di sesuaikan dengan elevasi cross section yang telah dibuat, agar kemiringan saluran sesuai dengan yang di persyaratan saat mengikuti proses pemilihan e- katalog.

“Apabila terdapat sampah yang jatuh pada saluran secara terus menerus, kemungkinan  akan mengakibatkan tumpukan sampah dan  efeknya akan  mengganggu aliran air pada dasar saluran serta mengakibatkan terjadi penyumbatan disaat banjir,” imbuhnya.

Ironisnya, yang terjadi dilapangan tidak menggunakan lantai kerja pada saat pemasangan u-ditch, melainkan langsung dipasang  dan tidak dilakukan pengurasan terlebih dahulu, dan terlihat secara kasat mata, pemasangan u-ditch tidak menggunakan  lantai kerja dengan menggunakan pasir urug darat t: 5 cm, dan tidak dilakukan  penggunaan adukan semen  (K-175) t: 5 cm.

Semestinya, tutur Herman, harus dilakukan pengurasan saluran serta dikeringkan dasar permukaan saluran, setelah itu dilakukan pemasangan lantai kerja. Juga, setelah adukan semen kering, baru dilakukan   pemasangan u- ditch untuk menjaga kualitas dan mutu hasil pekerjaan.

Tidak hanya itu, tampak tidak dilakukannya pemasangan rambu rambu pengaman seperti lampu pada malam hari, hingga pemasangan  Segitiga pengaman untuk memastikan keselamatan pengguna jalan disaat proyek berlangsung serta terlihat sejumlah pekerja tidak menggunakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K 3).

Belum Ada tanggapan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengawas atau konsultan PT. Bina Jasindo Sainstek selaku pihak yang paling bertanggung jawab terhadap kegiatan yang dilaksanakan kontraktor hingga saat ini  belum terkonfirmasi.

Demikian pula Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Utara, Adrian M Maulana,  tidak berhasil dihubungi.

Kegiatan tersebut dilakukan pengamanan pembangunan strategis berdasarkan Surat Keputusan Walikota Administrasi Jakarta Utara nomor. E – 0014 tanggal 25 Januari 2023 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Ketika dipertanyakan lewat aplikasi WhatsApp, Kasintel Kejari Jakarta Utara Raditya  mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui nomenklatur dan tugas pokoknya melaksanakan fungsi pengamanan pembangunan strategis daerah,  melakukan deteksi dini dan pencegahan dini adanya ancaman gangguan hambatan dan tantangan  (AGHT), yang dapat mengganggu pelaksanaan pembangunan dan juga tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).

“Kejaksaan Negeri Jakarta Utara memastikan setiap pembangunan agar tepat mutu tepat, kualitas dan tepat waktu. Untuk pekerjaan lantai kerja memang tidak dikerjakan atau dikerjakan nanti akan dilakukan progress pada saat Provisional Hand Over) (PHO) sebelum dilakukan pembayaran. Apabila tidak dikerjakan, ya tidak akan dilakukan pembayaran, tegas Raditya Rakatama,SH., M.H, Jumat (6/10/2022).


Penulis : Anto
×
Berita Terbaru Update