Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Kontraktor CV. Wonpis Jaya Mandiri Nakal, Abaikan Keselamatan Para Pekerjaan (K3)

Oktober 20, 2023 | Oktober 20, 2023 WIB Last Updated 2023-10-20T01:08:21Z


Jakarta, detiknewstv.com-Pelaksanaan pekerjaan tidak hanya mengutamakan ketepatan waktu dan mutu namun juga harus menerapkan prinsip keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja (K3). 


Dimana tanggung jawab moral terhadap keselamatan para pekerja konstruksi merupakan tanggung jawab penyedia jasa maupun pemberi kerja. Baik proyek dengan nilai besar maupun kecil seharusnya memenuhi peraturan K3.


Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Di antaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).


Meski secara legal telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun masih saja ditemui beberapa perusahaan yang mengesampingkan penerapan K3 ini.

Salah satu contohnya dalam pengerjaan proyek pengecetan gedung lurah duren sawit kota Administrasi Jakarta Timur yang menggunakan anggaran APBD Dki Jakarta.


Pantauan detiknewstv.com dilokasi terlihat  sejumlah pekerja yang sedang melakukan pengecetan   gedung lurah  sama sekali tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).


Bahkan spanduk atau bendera K3 (kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan manusia) juga tidak terpasang.

Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER.08/men/VII/2010 tentang APD, seharusnya perlengkapan APD di lengkapi dan disediakan oleh perusahaan jasa, apalagi jasa kontruksi.

Kordinator investigasi LSM Tipikor Indonesia Ganda Purba,  Mengatakan jika pelaksanaan proyek telah berjalan selama 2 minggu, namun pekerja  tidak pernah terlihat memakai  APD bahkan waktu bekerja ada yang pakai celana pendek, " tuturnya ,jumat, (20/10) 


Menurutnya Ganda  perlengkapan APD untuk menunjang Kesalamatan dan Kesehatan Kerja (K3) wajib di sediakan oleh kontraktor atau CV pelaksana pekerjaan.


Akibat tidak diterapkannya prosedur K3 saat bekerja, ada kerugian yang dialami oleh pekerja, yaitu cedera dan bahkan kematian. Sebagai contoh, saat bekerja di ketinggian atau menggunakan scaffolding. Jika aturan mengenai perangkat yang digunakan tidak ditepati, pekerja rentan mengalami kecelakaan.


Sanksi Pidana berupa denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) hingga kurungan penjara yang akan dikenakan terhadap pimpinan perusahaan maupun petugas pengawas perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).


Berdasarkan pencarian di SIRUP LKPP  paket pengecetan gedung lurah duren sawit ,Pelaksana : CV. Wonpis Jaya Mandiri.


Penulis : Anto

×
Berita Terbaru Update