Melalui SiRUP LKPP terkait kegiatan Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B dilingkungan Unit Pengelola Terminal dan Angkutan Jalan tidak ada kegiatan tersebut.
Patut diduga bahwah Anggaran tersebut adalah Anggaran Siluman, dimana tidak tercantum berpa nilai di Banner, dan yang membuat penasaran dan menimbulkan pertanyaan bagi publik dimana nilai kontrak proyek tersebut tidak tertulis di papan plank, sehingga publik menganggap pekerjaan tersebut proyek siluman.
Melalui surat konfirmasi No : 040/KFR-RED/X/2023 tertanggal 13 Oktober 2023, Perihal : Konfirmasi Tentang Kegiatan Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B, Tahun Anggaran 2023 yang kami tujukan kepada Kepala Unit Pengelola Terminal dan Angkutan Jalan.sampai saat ini belum ada jawaban.
Pantauan detiknewstv.com dilapangan para pekerja tidak ada yang memakai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) padahal dimana kita ketahui sudah sangat jelas, Undang-undang No 13 Tahun 2003, dasar hukum selanjutnya dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 yang dijabarkan dalam Lembaran Negara.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, Pengertian Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Atau K3 Adalah Segala Kegiatan Untuk Menjamin Dan Melindungi Keselamatan Dan Kesehatan Tenaga Kerja Melalui Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja Dan Penyakit Akibat Kerja.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Adalah segala Kegiatan Untuk menjamin, melindungi keselamatan dan Kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan Kecelakaan Kerja Dan Penyakit Akibat Kerja. (OHSAS 18001).
Dilokasi kegiatan Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B Tahun Anggaran 2023, rumput yang ditanam di sekitar Terminal semua sudah layu dan kering.
Hingga berita ini tayang belum ada tanggapan dari Kepala Unit Pengelola Terminal dan Angkutan Jalan.
Penulis : Anto