Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

ARM Surati Kejagung RI Terkait Lambannya Penanganan Kasus Gratifikasi Proyek Pasar Sindangkasih Majalengka

Oktober 14, 2023 | Oktober 14, 2023 WIB Last Updated 2023-10-13T20:47:34Z
Bandung, Detiknewstv.com-Lambannya penanganan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang serta gratifikasi dalam pelaksanaan lelang investasi bangun guna serah _(Build Operate and Transfer/BOT)_ Pasar Sindangkasih Cigasong Kabupaten Majalengka Jawa Barat.

Yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sudah  menetapkan 2 orang tersangka seorang ASN berinisial MA dan dari pihak swasta berinisial AN. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2023, namun hingga saat ini masih belum dilakukan penahanan bahkan terkesan jalan ditempat.

Para aktivis pegiat anti korupsi nasional yang tergabung di Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) akan segera melayangkan surat kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum ARM Furqon Mujahid Bangun kepada para wartawan disela kegiatannya di Hotel Royal Kuningan yang berada persis disebelah gedung merah putih KPK jalan Kuningan Persada Jakartai Kamis, (12 /10/23)

Mujahid yang mendapat mandat sebagai Dansatgas Anti Korupsi dari Forum Ormas dan LSM Provinsi Jawa Barat dikenal juga sebagai tokoh aktivis pegiat anti korupsi Nasional menyatakan jika penanganan kasus korupsi berupa gratifikasi pada saat pelelangan proyek revitalisasi Pasar Sindangkasih Cigasong Kabupaten Majalengka dengan nominal fantastis yang ditangani oleh penyidik dari Aspidsus Kejati Jabar berjalan lamban dan belum melakukan penahanan terhadap para tersangka belum melakukan Pengembangan Kasus, sebab diduga kuat masih ada oknum lainnya yang terlibat dalam perkara tersebut serta dikhawatirkan akan mandek atau jalan ditempat. 

Padahal penetapan tersangka sudah dilakukan sejak bulan Januari 2023, namun hingga sekarang para tersangka masih bebas dan belum dilakukan panahanan. Selanjutnya jika kita mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemberi suap dan penerima  bisa terkena sanksi pidana," ungkapnya.

Lebih lanjut Mujahid menjelaskan, jika MA yang berstatus ASN sebagai penerima gratifikasi untuk memenangkan lelang, sementara  AN dari Swasta bertindak hanya sebagai perantara dari pihak ketiga dalam hal ini PT.Purna Graha Abadi (PT.PGA) yang beralamat di Lengkong Sari - Tawang Tasikmalaya yang memenangkan tender. 

Namun mengapa hanya penerima dan perantara saja yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara aliran sumber dana dalam kasus ini seolah-olah tidak tersentuh hukum, ungkap mujahid penuh tanya.

Jika kita mengacu pada regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Penerima suap dapat dikenai sanksi pidana sesuai pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU no.20 tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 Sementara pemberi suap juga dapat dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana  telah dirubah dengan UU no.20 tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Inikan sudah jelas dasar hukumnya, namun mengapa hingga saat ini seolah masih  jalan ditempat" tegas mujahid.

Selanjutnya mujahid juga menyampaikan tuntutan dalam surat yang dikirimkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan  Kejaksaan Agung RI diantaranya ;
1. Mendesak kepada Jamwas Kejagung RI guna melakukan monitoring atas lambannya penanganan kasus tersebut yang dilakukan oleh pihak penyidik pada Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

2. Mendesak agar tim penyidik dari Kejati Jabar segera melakukan penahanan terhadap 2 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

3. Mendesak agar penyidik dari Aspidsus Kejati Jabar segera melakukan pengembangan kasus serta segera menetapkan status tersangka baru terhadap pemberi suap berdasarkan sumber aliran anggaran atas kasus tersebut.
Saya juga mengajak kepada para pegiat anti korupsi di Jawa Barat agar ikut melakukan monitoring atas kasus tersebut pungkas Ketua Umum ARM.


Penulis : Hardi Panjaitan 
×
Berita Terbaru Update