HUMBAHAS, detiknewstv.com -Satres Narkoba Polres Humbahas melalui hasil pengembangan dari kegiatan Razia tempat hiburan malam berhasil mengamankan 2 (dua) orang wanita asal Tapanuli Utara, kedua 2 orang tersebut diamankan di Jln. Pemuda Desa Bonanionan Kec. Doloksanggul Kab. Humbang Hasundutan di sebuah kamar Hotel,
Kamis, (14/09/23).
Wanita tersebut berinisial ,ER, 21 thn, alamat : Riau, berdomisili Jl. Silangit Kec. Siborong-borong Kab. Tapanuli Utara dan. KS ,20 thn, alamat : Labuhanbatu Selatan, berdomisili Jl. Silangit Kec. Siborong-borong Kab. Tapanuli Utara kedapatan menyimpan Narkotika jenis shabu.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Tim Satres Narkoba Polres Humbahas melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang wanita dewasa yang diduga memiliki Narkotika jenis Shabu," ucap AKBP HARY ARDIANTO S.H., S.I.K., M.H.
Tim Satres Narkoba membawa kedua orang tersebut bersama barang buktinya ke Polres Humbahas guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku diamankan 1 ( satu ) Paket plastik kecil Klip Merah diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor (bruto) 1.31 (satu koma tiga puluh satu) gram, 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terdiri dari cup air mineral OH5, pipet plastik bengkok dan kaca pirex, 2 ( dua ) buah mancis, 1 ( satu ) gulungan kertas timah rokok, 2 ( dua ) unit HP.
Saat ini untuk kepentingan penyelidikan, ER dan KS diamankan di Polres Humbahas beserta barang bukti. Kasus ini sudah dalam penanganan polisi untuk pengembangan lebih lanjut" .ucapnya.
Saya akan memberantas Narkoba di Wilayah Humbahas, agar masayarakat dan generasi penerus bangsa bebas dari Narkoba," Tutupnya.
Penulis : Anto